Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 Maret 2021 | 07:20 WIB
Ilustrasi Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril Ihza Mahendra pernah ditilang polantas. [Suara.com/M Yasir]

Yusril pun keberatan dengan hadirnya dua polisi itu. Namun sidang tetap dilanjutkan dan kedua polisi itu menyatakan Yusril melanggar marka jalan. 

Hakim akhirnya memutuskan Yusril Ihza Mahendra bersalah dengan membayar denda Rp 30 ribu. Tidak terima, Yusril mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

"Hakimnya kaget. karena waktu belum banyak yang mengenal saya," kenang Yusril. 

Menurut Yusril, sidang tindak pidana ringan tidak ada proses banding melainkan langsung ke kasasi di tingkat MA. Kasus itu pun sampai ke tingkat kasasi di MA. 

Baca Juga: Sistem e-TLE Tak Ada Tilang di Tempat, Warga: Biasanya kan Ngumpet-ngumpet

Yusril mengatakan, kasus itu mengendap lama di MA hampir 8-9 tahun. Akhirnya setelah 8-9 tahun, menjelang Yusril menjadi Menteri Kehakiman, MA memutus perkara tersebut. 

Hakim MA menyatakan Yusril tidak bersalah. Tidak lama setelah putusan MA keluar, Yusril Ihza Mahendra diangkat sebagai Menteri Kehakiman. 

Saat itu Menteri Kehakiman membawahi institusi pengadilan. Baru di tahun 2004, kata Yusril, ada pemisahan antara eksekutif dengan yudikatif. 

"Sempat orang-orang berseloroh apa jadinya jika perkara ini masih berlanjut anda jadi Menteri Kehakiman dan perkara itu berjalan begitu lama," kata Yusril. 

"Bagi saya prinsip harus ditegakkan. Hukum tidak bisa dipermainkan dan saya tidak mau kompromi. Kalo saya merasa benar sampai kiamat pun saya akan bertahan apapu resikonya," terang Yusril. 

Baca Juga: Segera diterapkan, Begini Mekanisme Tilang Elektronik di Batam

Load More