SuaraLampung.id - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra punya cerita unik saat ditilang polisi lalu lintas (polantas). Peristiwa ini terjadi di tahun 90 an.
Ketika itu Yusril Ihza Mahendra masih menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Yusril saat itu sedang mengendarai mobil seorang diri.
Tiba-tiba ia diberhentikan polantas di Jalan Pemuda di Rawamangun, Jakarta Timur. Diberhentikan, Yusril mematuhi perintah polantas tersebut.
Polantas itu lalu meminta Yusril Ihza Mahendra menunjukkan surat izin mengemudi (SIM). "Saya tunjukkan SIM ada. STNK ada. Saya katakan apa masalahnya dengan saya," cerita Yusril dikutip dari YouTube Yusril DotTV berjudul "Yusril Ihza Mahendra - Pengalaman Unik Ditilang".
Polantas lalu mengatakan bahwa Yusril melanggar garis lalu lintas di jalan. Yusril membantah pernyataan si polantas. Menurut Yusril, dirinya tidak melanggar karena garis lalu lintasnya putus-putus.
Berdasarkan aturan, jika ada garis putus-putus di jalan maka kendaraan diperbolehkan berpindah jalur. Dan Yusril menganggap tetap mematuhi aturan itu.
Petugas itu tetap berkeras Yusril melanggar lalu lintas. Sementara Yusril pun tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak melanggar marka jalan.
Akhirnya polantas itu memutuskan mengeluarkan surat tilang untuk Yusril Ihza Mahendra. Yusril disidang di PN Jakarta Timur.
Datanglah Yusril Ihza Mahendra ke PN Jaktim untuk menjalani sidang kasus tindak pidana ringan itu. Sampai pukul 13.00, sidang belum juga dimulai.
Baca Juga: Sistem e-TLE Tak Ada Tilang di Tempat, Warga: Biasanya kan Ngumpet-ngumpet
Orang-orang yang ingin menjalani sidang tilang mulai gelisah. Di saat seperti itu, kata Yusril, berkeliaran lah para calo. Calo itu menawari bantuan ke Yusril untuk mempermudah proses pengambilan tilang.
Si calo meminta upah Rp 50 ribu untuk menyelesaikan masalah tilang Yusril. Namun Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menolak. "Saya mau mengikuti sidang tilangnya seperti apa," elak Yusril kala itu.
Ketika itu belum banyak yang mengenal Yusril. Sampai-sampai ada seorang yang menganggap Yusril adalah sopir taksi yang kena tilang.
Sidang akhirnya dimulai. Hakim menanyakan apakah Yusril mengakui kesalahannya. Pada sidang itu, Yusril tetap tidak merasa bersalah.
Jika Yusril tidak mengakui kesalahannya, hakim mengatakan, sidang akan berlangsung bertele-tele. "Ya gapapa saya bilang," kenang Yusril.
Sidang akhirnya ditunda pekan depan untuk memanggil polisi yang menilang Yusril. Pada waktu itu, polisi yang dihadirkan dua orang. Padahal kata Yusril yang menilangnya hanya satu orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
BRI Perkuat Peran Bank Rakyat, Dorong Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
-
BRI Perkuat KPR Subsidi untuk Percepat Realisasi 3 Juta Rumah
-
Adopsi Digital Meningkat, BRImo Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Ekonomi Kerakyatan