SuaraLampung.id - PT Hutama Karya pengelola jalan tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung memberi penjelasan terkait penolakan beberapa mobil pikap L300 masuk Tol Lampung.
Branch Manager PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan pelarangan itu diatur dalam beberapa peraturan.
Yaitu Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan.
“Di semua peraturan tersebut seluruhnya sudah tertulis dengan sangat jelas mengenai batasan dan aturan kendaraan. Kami menjalankan seluruh peraturan yang sudah ditetapkan tersebut,” jelasnya seperti dilansir dari ANTARA.
Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005, HK selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan mengenai Indonesia bebas ODOL 2023.
“Jadi untuk kendaraan dengan over dimensi dan over load (ODOL) dilarang untuk melintas,” katanya.
“Saya mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas over dimensi dan over load (ODOL) tahun 2023. Karena ini semua untuk keselamatan bersama khususnya pengguna Jalan Tol Trans Sumatera,” kata Hanung Hanindito.
Beredar sebuah video anggota Marinir terlibat adu mulut dengan para sopir yang akan masuk ke Tol Lampung. Dalam video para sopir ini mempertanyakan alasan petugas melarang mereka masuk Tol Lampung.
Para sopir merasa heran karena mereka bisa masuk di Tol Jakarta-Merak namun malah ditolak masuk Tol Lampung. Para sopir pikap L300 ini pun protes dan sempat adu mulut dengan Marinir dan petugas PT Hutama Karya.
Baca Juga: Viral Video Marinir Hadang 10 Sopir Pikap Masuk Tol Lampung, Ini Faktanya
Usus punya usut 10 supir pikap L300 ini dilarang masuk Tol Lampung lantaran bermuatan lebih alias over dimension and over load (ODOL).
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik, saat kejadian di lokasi bertugas lima pegawai PT Hutama Karya dan empat anggota Marinir.
"Petugas menghentikan dan memutarbalikkan L300 yang kelebihan muatan dari arah Pelabuhan Bakauheni yang akan masuk menuju ke GT Bakauheni Selatan menuju Lampung," kata Kombes Damanik kepada Lampungpro.co---jaringan Suara.com, Minggu (14/3/2021) sore.
Alasan petugas karena ada perintah lisan dari Hanung Hanindito, Kepala Cabang PT Hutama Karya Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi yang meminta agar kendaraan kelebihan muatan dilarang masuk di GT Bakauheni Selatan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, para supir kendaraan L300 yang berjumlah 10 dihentikan dan disuruh putar balik menuju jalan arteri oleh petugas GT Bakauheni Selatan bersama anggota Marinir.
Atas larangan itu, kata Donny, para supir melakukan aksi protes dan demo karena tidak boleh masuk GT Bakauheni Selatan. Para supir kendaraan L300 protes kepada petugas GT Bakauheni Selatan alasan dilarang masuk Tol Lampung. Pasalnya, saat di Jakarta boleh masuk Tol Jakarta-Merak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar