SuaraLampung.id - Pemberlakuan pembatasan jam operasional tempat usaha di Bandar Lampung dikeluhkan para pelaku usaha. Mereka berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mencabut kebijakan tersebut.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berjanji mengakomodasi keluhan para pelaku usaha tersebut. Ia berencana mengevaluasi kembali penerapan pembatasan jam operasional tempat usaha.
Diketahui Pemkot Bandar Lampung mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang akan berlaku sejak Kamis (28/1/2021).
Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung tersebut meminta jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.
Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Kami akan panggil pemilik usaha secara bertahap, pertama kami panggil pemilik restoran dulu, untuk mengetahui apa yang mereka harapkan," kata Eva Dwiana, Kamis (4/3/2021) dilansir dari Antara.
Ia pun mengatakan bahwa mereka dapat beroperasi kembali seperti semula asalkan dapat mengikuti persyaratan yang diberikan oleh Pemkot Bandar Lampung, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tentunya kalau mereka ingin buka silakan, tapi kita juga punya persyaratan yang harus ditaati oleh mereka guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Eva.
Dia pun menegaskan bahwa akan langsung menutup usaha mereka apabila diketahui ada yang melanggar persyaratan yang telah disepakati, tanpa memberikan teguran atau pun surat tertulis lagi.
Baca Juga: Pengerukan Batu Diduga Penyebab Banjir di Way Lunik Panjang
"Para pelaku usaha harus menandatangani surat perjanjian, dan apabila melanggar maka akan kami tutup langsung, kami bersama Pak Dandim dan Pak Kapolresta tidak akan ngomong-ngomong lagi nanti," kata dia pula.
Ia pun meyakini bahwa dengan kerja sama semua pihak termasuk masyarakat dalam penanganan penyebaran COVID-19, Kota Bandarlampung yang saat ini berada di zona oranye akan berubah menjadi hijau.
"Kita harus bersinergi satu sama lain untuk memutus mata rantai COVID-19, bahkan kami berencana membuat Satgas COVID-19 hingga tingkat RT, sehingga ke depan Bandarlampung yang sudah zona oranye dapat kembali zona hijau dan semua berjalan normal," kata dia lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
Terkini
-
Resahkan Penghuni Panti Asuhan Putri, Pelaku Teror Eksibisionis Diburu Polisi Sukarame
-
Detik-detik Mencekam Ibu Selamatkan Anak dari Gigitan Buaya di Way Semaka, Kaki Korban Robek 20 Cm
-
Bikin Onar di Depan BRI Raden Intan Bandar Lampung, Pria Bersenjata Tajam Diringkus Polisi
-
Transformasi Layanan Makin Kuat, BRI Boyong 36 Penghargaan di TBCCI 2026
-
Buntut Viral Uang Damai Rp600 Ribu, Seluruh Polantas Pos Payan Mas Kotabumi Diperiksa Propam