SuaraLampung.id - Anggota DPRD Lampung Tengah pernah meminta jatah 'fee' proyek dari pihak rekanan. Fakta ini terungkap saat sidang perkara fee proyek dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/2/20201).
Keterangan adanya anggota DPRD Lampung Tengah yang meminta jatah 'fee' proyek diperoleh dari kesaksian Indra Erlangga selaku Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman di Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.
Indra menyebutkan bahwa dewan atau DPRD setempat pernah meminta jatah "fee" proyek dari pihak rekanan.
"Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga diperintahkan oleh Mustafa untuk memenuhi permintaan dewan tersebut," katanya kepada jaksa KPK dalam persidangan perkara fee proyek dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/2/2021) dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan kisaran fee yang diminta dewan antara 15-20 persen. Semua pemasukan yang diberikan rekanan telah dibuat dan dicatat untuk pengeluaran dan pemasukan.
"Saya tidak tahu berapa nilainya, tapi rekanan paling besar yang kasih Pak Simon sebesar Rp9 miliar," kata dia.
Indra Erlangga selaku Kabid Perumahan dan Pemukiman di Dinas Bina Marga merupakan satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa KPU dalam persidangan suap fee proyek dan gratifikasi dengan terdakwa Mustafa.
Tiga saksi lainnya yang hadir, yakni Supranowo, PNS Dinas Bina Marga, Khairul Rozikin, Kasi Perencanaan Wilayah Timur Dinas Bina Marga, dan Ilham Madjid, PNS Perkim Dinas Bina Marga.
Mustafa Perintah Cari Uang untuk Pilgub Lampung
Baca Juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Batal Hirup Udara Bebas
Eks Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa diketahui pernah meminta bawahannya mencari uang untuk pencalonannya sebagai Gubernur Lampung.
Fakta ini terungkap dalam persidangan perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Lampung Tengah dengan terdakwa Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (11/2/2021).
Taufik Rahman sebagai Kadis Bina Marga di Lampung Tengah yang diperintah Mustafa mencari uang untuk pencalonannya sebagai Gubernur Lampung.
Taufik yang menjadi saksi di persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa Mustafa pernah menghubunginya untuk datang ke rumahnya di Bandar Lampung.
"Saya dihubungi untuk datang menemui Mustafa, kemudian saya datang dan ngbrol di ruangannya," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tanjungkarang, Kamis, terkait perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Lampung Tengah dengan terdakwa Mustafa dilansir dari Antara.
Dia melanjutkan dalam pembicaraan itu, Mustafa meminta tolong kepadanya bahwa ia sangat membutuhkan uang untuk pencalonan gubernur Lampung. "Mustafa butuh uang untuk nyalon gubernur," kata dia.
Jaksa kembali bertanya kepada saksi apa tindakannya saat Mustafa membutuhkan uang untuk pencalonan gubernur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong
-
Dukung Pertumbuhan di Sektor Riil, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan untuk PT SSMS
-
Badan Informasi Geospasial Berikan Penghargaan Bhumandala Award 2025 Kepada Pemkot Metro