SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa batal menghirup udara bebas. Rencananya Selasa (15/2/2021) besok Mustafa akan bebas dari penjara setelah menjalani 2/3 masa penahanannya dari perkara penyuapan terhadap anggota DPRD Lampung Tengah. Pada perkara ini Mustafa divonis tiga tahun penjara.
Mustafa juga kini menjadi terdakwa dalam perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah. Kasusnya sudah bergulir di pengadilan.
Dalam kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Eviyanto mengeluarkan penetapan penahanan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Menurut Eviyanto, penahahan terhadap Mustafa dimulai besok Selasa (16/2/2021). "Sudah kita siapkan, penetapan mulai berlaku besok," katanya, Senin (15/2/2021) dilansir dari Antara.
Dia melanjutkan Mustafa yang rencana akan bebas pada Selasa, akan melanjutkan penahanan yang telah ditetapkan hakim. Penahanan penetapan tersebut atas perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.
"Jadi besok dia tidak keluar, tapi melanjutkan penahanan yang telah kami tetapkan di Lapas Sukamiskin," kata dia.
Mustafa menjalani penahanan dengan perkara baru yakni suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut menyiapkan sebanyak 180 saksi memberatkan untuk terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Hingga saat ini, saksi yang telah dipanggil jaksa dalam persidangan kurang lebih sudah sebanyak 15 orang.
Baca Juga: Eks Bupati Lampung Tengah Perintahkan Bawahan Cari Uang untuk Pilgub
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- Patrick Kluivert Dipecat, 4 Pelatih Cocok Jadi Pengganti Jika Itu Terjadi
Pilihan
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
Terkini
-
Main Padel Makin Seru, Dapatkan Cashback Rp100.000 Pakai BRImo dari BRI
-
BRI Tunjukkan Ketangguhan Kinerja dan Diapresiasi 2 Penghargaan Bergengsi
-
Berhasil Ciptakan Inklusi Keuangan, Pemkot Metro Raih Penghargaan TPAKD Award 2025
-
Kabar Baik buat Lintas Generasi, Yuk NontonKonser Babyface dengan Diskon 25% dari BRImo
-
Buron Berbulan-bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis di Wonosobo Akhirnya Diciduk Polisi