SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2016-2017.
Keinginan ini disampaikan Mustafa saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021).
Sidang yang diketuai hakim Efiyanto ini digelar secara online karena Mustafa saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin menjalani hukuman kasus sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, Mustafa didakwa dengan dakwaan kombinasi.
Dimana pada dakwaan pertama kesatu Mustafa dijerat pasal 12a atau pasal 11 UU Tipikor mengenai suap. Pada dakwaan ini, Mustafa diduga menerima suap sebesar Rp 11 miliar dari rekanan.
Pada dakwaan kedua Mustafa dijerat pasal 12 B mengenai gratifikasi. Mustafa didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 51 miliar dari rekanan.
Usai JPU KPK membacakan dakwaan Ketua Majelis Hakim, Efiyanto mempersilahkan kuasa hukum Mustafa memberikan tanggapan terkait dakwaan dari JPU KPK.
Kuasa hukum, terdakwa Mustafa, Adjo Supriyanto, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
"kami sudah konsultasi dengan terdakwa, tidak mengajukan eksepsi. Nanti akan diajukan dalam nota pembelaan,"kata Adjo Supriyanto, Senin (18/01/2021).
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Kembali Panggil Gubernur Bengkulu
Sementara itu terdakwa Mustafa dipersilahkan oleh ketua mejelis hakim untuk memberikan tanggapan.
"Baik yang mulia, jelas semua. Dalam perkara ini, kami tidak mengajukan eksepsi, Saya akan kooperatif dalam sidang ini, supaya masyarakat Lampung Tengah, melihat dan mengetahui secara terang benderang kasus ini. Dan saya akan mengajukanJustice collaborator, "kata Mustafa.
Mustafa juga meminta agar proses sidang tetap dilakukan secara daring, mengingat dia masih ditahan dan kondisi kesehatannya.
" Yang mulia, kami minta agar sidang tetap dilakukan secara online, karena saya sakit dan dokter bisa melakukan perawatan disini (LP)Sukamiskin, "ujarnya.
Kuasa hukum, Mustafa menangapi, informasi kliennya sakit yang disampaikan langsung didepan sidang perdana.
"Bukan sakit yang parah karena kondisi masih masa pandemi dan faktor usia," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
ABK Hilang di Perairan Gunung Krakatau, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian
-
Kecanduan Judol dan Pesta Narkoba, Pemuda di Lampung Tengah Nekat Kuras Rumah Kosong
-
Berawal dari Pesta Miras, Siswi SMA di Bandar Lampung 5 Kali Dicabuli Kenalan Baru
-
Pelajar Tewas Digulung Ombak Pantai Teba Tanggamus
-
Petaka Liburan di Pantai Labuhan: 2 Remaja Tewas Digulung Keganasan Ombak