SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2016-2017.
Keinginan ini disampaikan Mustafa saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021).
Sidang yang diketuai hakim Efiyanto ini digelar secara online karena Mustafa saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin menjalani hukuman kasus sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, Mustafa didakwa dengan dakwaan kombinasi.
Dimana pada dakwaan pertama kesatu Mustafa dijerat pasal 12a atau pasal 11 UU Tipikor mengenai suap. Pada dakwaan ini, Mustafa diduga menerima suap sebesar Rp 11 miliar dari rekanan.
Pada dakwaan kedua Mustafa dijerat pasal 12 B mengenai gratifikasi. Mustafa didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 51 miliar dari rekanan.
Usai JPU KPK membacakan dakwaan Ketua Majelis Hakim, Efiyanto mempersilahkan kuasa hukum Mustafa memberikan tanggapan terkait dakwaan dari JPU KPK.
Kuasa hukum, terdakwa Mustafa, Adjo Supriyanto, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
"kami sudah konsultasi dengan terdakwa, tidak mengajukan eksepsi. Nanti akan diajukan dalam nota pembelaan,"kata Adjo Supriyanto, Senin (18/01/2021).
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Kembali Panggil Gubernur Bengkulu
Sementara itu terdakwa Mustafa dipersilahkan oleh ketua mejelis hakim untuk memberikan tanggapan.
"Baik yang mulia, jelas semua. Dalam perkara ini, kami tidak mengajukan eksepsi, Saya akan kooperatif dalam sidang ini, supaya masyarakat Lampung Tengah, melihat dan mengetahui secara terang benderang kasus ini. Dan saya akan mengajukanJustice collaborator, "kata Mustafa.
Mustafa juga meminta agar proses sidang tetap dilakukan secara daring, mengingat dia masih ditahan dan kondisi kesehatannya.
" Yang mulia, kami minta agar sidang tetap dilakukan secara online, karena saya sakit dan dokter bisa melakukan perawatan disini (LP)Sukamiskin, "ujarnya.
Kuasa hukum, Mustafa menangapi, informasi kliennya sakit yang disampaikan langsung didepan sidang perdana.
"Bukan sakit yang parah karena kondisi masih masa pandemi dan faktor usia," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Cara Cek BLT Rp 900 Ribu Langsung dari HP Tanpa ke Kantor Pos Sudah Bisa Sekarang
-
Diskon Indomaret Akhir November: Harga Yogurt dan Sosis Turun, Banyak Produk Jadi Rp 3 Ribuan
-
Tri Wenita, AgenBRILink yang Membawa Layanan Perbankan Menyapa Warga Desa
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya