SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2016-2017.
Keinginan ini disampaikan Mustafa saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021).
Sidang yang diketuai hakim Efiyanto ini digelar secara online karena Mustafa saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin menjalani hukuman kasus sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, Mustafa didakwa dengan dakwaan kombinasi.
Dimana pada dakwaan pertama kesatu Mustafa dijerat pasal 12a atau pasal 11 UU Tipikor mengenai suap. Pada dakwaan ini, Mustafa diduga menerima suap sebesar Rp 11 miliar dari rekanan.
Pada dakwaan kedua Mustafa dijerat pasal 12 B mengenai gratifikasi. Mustafa didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 51 miliar dari rekanan.
Usai JPU KPK membacakan dakwaan Ketua Majelis Hakim, Efiyanto mempersilahkan kuasa hukum Mustafa memberikan tanggapan terkait dakwaan dari JPU KPK.
Kuasa hukum, terdakwa Mustafa, Adjo Supriyanto, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
"kami sudah konsultasi dengan terdakwa, tidak mengajukan eksepsi. Nanti akan diajukan dalam nota pembelaan,"kata Adjo Supriyanto, Senin (18/01/2021).
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Kembali Panggil Gubernur Bengkulu
Sementara itu terdakwa Mustafa dipersilahkan oleh ketua mejelis hakim untuk memberikan tanggapan.
"Baik yang mulia, jelas semua. Dalam perkara ini, kami tidak mengajukan eksepsi, Saya akan kooperatif dalam sidang ini, supaya masyarakat Lampung Tengah, melihat dan mengetahui secara terang benderang kasus ini. Dan saya akan mengajukanJustice collaborator, "kata Mustafa.
Mustafa juga meminta agar proses sidang tetap dilakukan secara daring, mengingat dia masih ditahan dan kondisi kesehatannya.
" Yang mulia, kami minta agar sidang tetap dilakukan secara online, karena saya sakit dan dokter bisa melakukan perawatan disini (LP)Sukamiskin, "ujarnya.
Kuasa hukum, Mustafa menangapi, informasi kliennya sakit yang disampaikan langsung didepan sidang perdana.
"Bukan sakit yang parah karena kondisi masih masa pandemi dan faktor usia," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kinerja Gemilang, BRI Raih Tiga Penghargaan Dealer Utama Terbaik dari Kemenkeu
-
Dishub Lampung Urai Antrean Truk di Pelabuhan Bakauheni: Sulap Rest Area Tol Jadi Benteng Penahan
-
Cerita Pilu 4 Sahabat di Wira Garden: Dua Selamat, Dua Lainnya Ditemukan Tewas di Pulau Pasaran
-
Desa Pajambon Kuningan Bersinar Lewat Program Desa BRILiaN BRI, Berhasil Majukan Ekonomi Lokal
-
7 Tips Beli iPhone dan Android Bekas Bergaransi di Marketplace, Aman dan Nggak Ketipu di 2026