SuaraLampung.id - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2016-2017.
Keinginan ini disampaikan Mustafa saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (18/1/2021).
Sidang yang diketuai hakim Efiyanto ini digelar secara online karena Mustafa saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin menjalani hukuman kasus sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, Mustafa didakwa dengan dakwaan kombinasi.
Dimana pada dakwaan pertama kesatu Mustafa dijerat pasal 12a atau pasal 11 UU Tipikor mengenai suap. Pada dakwaan ini, Mustafa diduga menerima suap sebesar Rp 11 miliar dari rekanan.
Pada dakwaan kedua Mustafa dijerat pasal 12 B mengenai gratifikasi. Mustafa didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 51 miliar dari rekanan.
Usai JPU KPK membacakan dakwaan Ketua Majelis Hakim, Efiyanto mempersilahkan kuasa hukum Mustafa memberikan tanggapan terkait dakwaan dari JPU KPK.
Kuasa hukum, terdakwa Mustafa, Adjo Supriyanto, mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK.
"kami sudah konsultasi dengan terdakwa, tidak mengajukan eksepsi. Nanti akan diajukan dalam nota pembelaan,"kata Adjo Supriyanto, Senin (18/01/2021).
Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Kembali Panggil Gubernur Bengkulu
Sementara itu terdakwa Mustafa dipersilahkan oleh ketua mejelis hakim untuk memberikan tanggapan.
"Baik yang mulia, jelas semua. Dalam perkara ini, kami tidak mengajukan eksepsi, Saya akan kooperatif dalam sidang ini, supaya masyarakat Lampung Tengah, melihat dan mengetahui secara terang benderang kasus ini. Dan saya akan mengajukanJustice collaborator, "kata Mustafa.
Mustafa juga meminta agar proses sidang tetap dilakukan secara daring, mengingat dia masih ditahan dan kondisi kesehatannya.
" Yang mulia, kami minta agar sidang tetap dilakukan secara online, karena saya sakit dan dokter bisa melakukan perawatan disini (LP)Sukamiskin, "ujarnya.
Kuasa hukum, Mustafa menangapi, informasi kliennya sakit yang disampaikan langsung didepan sidang perdana.
"Bukan sakit yang parah karena kondisi masih masa pandemi dan faktor usia," ujarnya.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona, Sinergi Dua Institusi Berbasis Komunitas
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi
-
Belasan Jejak Diduga Harimau Ditemukan di Perkebunan GGP, Polhut TNWK Lakukan Pengecekan
-
BRI Group Perluas Akses Hunian Layak dan Perkuat Pembiayaan Inklusif Berkelanjutan
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung