SuaraLampung.id - KPU Bandar Lampung kini fokus menghadapi sengketa Pilkada Bandar Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangkan gugatannya di MA. Diketahui pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Bandar Lampung ke MK.
Sidang perdana di MK dijadwalkan Kams (28/1/2021) ini dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait. Sidang ini disidangkan majelis panel II terdiri dari hakim MK Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic.
Sidang akan gelar secara luring maupun daring. "Kami saat ini bersama divisi hukum sedang di Jakarta konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis ini," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Robiul, Kamis (28/1/2021).
Pada sidang luring di MK hanya dua orang yang boleh hadir yaitu Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum. "Sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU Provinsi" papar Robiul divisi Hukum KPU Bandar Lampung.
Menurut Robiul, Untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 Februari. "Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukkan minggu depan (1-9 Februari) setelah sidang pendahuluan ini, " pungkas mantan aktivis ini.
Sebelumnya MA telah memutuskan masalah sengketa Pilkada Bandar Lampung mengenai penetapan calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
MA memutuskan mengabulkan gugatan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terhadap KPU Bandar Lampung.
Eva-Deddy menggugat surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. MA menyatakan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung tidak sah dan Eva-Deddy harus diangkat kembali sebagai calon peserta Pilkada Bandar Lampung.
Baca Juga: Eva-Deddy Jadikan Bansos Covid-19 Modus Politik Uang, Ini Kata Hakim MA
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?