SuaraLampung.id - KPU Bandar Lampung kini fokus menghadapi sengketa Pilkada Bandar Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangkan gugatannya di MA. Diketahui pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Bandar Lampung ke MK.
Sidang perdana di MK dijadwalkan Kams (28/1/2021) ini dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait. Sidang ini disidangkan majelis panel II terdiri dari hakim MK Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic.
Sidang akan gelar secara luring maupun daring. "Kami saat ini bersama divisi hukum sedang di Jakarta konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis ini," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Robiul, Kamis (28/1/2021).
Pada sidang luring di MK hanya dua orang yang boleh hadir yaitu Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum. "Sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU Provinsi" papar Robiul divisi Hukum KPU Bandar Lampung.
Baca Juga: Eva-Deddy Jadikan Bansos Covid-19 Modus Politik Uang, Ini Kata Hakim MA
Menurut Robiul, Untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 Februari. "Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukkan minggu depan (1-9 Februari) setelah sidang pendahuluan ini, " pungkas mantan aktivis ini.
Sebelumnya MA telah memutuskan masalah sengketa Pilkada Bandar Lampung mengenai penetapan calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
MA memutuskan mengabulkan gugatan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terhadap KPU Bandar Lampung.
Eva-Deddy menggugat surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. MA menyatakan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung tidak sah dan Eva-Deddy harus diangkat kembali sebagai calon peserta Pilkada Bandar Lampung.
Baca Juga: Eva-Deddy Menang di MA, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung dan Bawaslu
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini