SuaraLampung.id - KPU Bandar Lampung kini fokus menghadapi sengketa Pilkada Bandar Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangkan gugatannya di MA. Diketahui pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Bandar Lampung ke MK.
Sidang perdana di MK dijadwalkan Kams (28/1/2021) ini dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait. Sidang ini disidangkan majelis panel II terdiri dari hakim MK Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic.
Sidang akan gelar secara luring maupun daring. "Kami saat ini bersama divisi hukum sedang di Jakarta konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis ini," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Robiul, Kamis (28/1/2021).
Pada sidang luring di MK hanya dua orang yang boleh hadir yaitu Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum. "Sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU Provinsi" papar Robiul divisi Hukum KPU Bandar Lampung.
Menurut Robiul, Untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 Februari. "Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukkan minggu depan (1-9 Februari) setelah sidang pendahuluan ini, " pungkas mantan aktivis ini.
Sebelumnya MA telah memutuskan masalah sengketa Pilkada Bandar Lampung mengenai penetapan calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
MA memutuskan mengabulkan gugatan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terhadap KPU Bandar Lampung.
Eva-Deddy menggugat surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. MA menyatakan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung tidak sah dan Eva-Deddy harus diangkat kembali sebagai calon peserta Pilkada Bandar Lampung.
Baca Juga: Eva-Deddy Jadikan Bansos Covid-19 Modus Politik Uang, Ini Kata Hakim MA
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
UPDATE Pencarian Penumpang KMP Tegar Jaya yang Tenggelam di Tegal Mas: 1 Ditemukan Tewas
-
Ultimatum untuk Paul Munster! Suporter Bhayangkara FC: Wajib Menang Lawan Persis Solo
-
BRI Permudah Reaktivasi Rekening Dormant via BRImo, Tak Perlu ke Kantor Cabang
-
Supir Fuso Ditemukan Meninggal di Dalam Truk di Mesuji, Ini Penyebabnya
-
Gempa Lampung Utara Hari Ini: Getaran Terasa Hingga Kota Agung, Ada Potensi Susulan?