SuaraLampung.id - KPU Bandar Lampung kini fokus menghadapi sengketa Pilkada Bandar Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangkan gugatannya di MA. Diketahui pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Bandar Lampung ke MK.
Sidang perdana di MK dijadwalkan Kams (28/1/2021) ini dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait. Sidang ini disidangkan majelis panel II terdiri dari hakim MK Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic.
Sidang akan gelar secara luring maupun daring. "Kami saat ini bersama divisi hukum sedang di Jakarta konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis ini," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Robiul, Kamis (28/1/2021).
Pada sidang luring di MK hanya dua orang yang boleh hadir yaitu Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum. "Sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU Provinsi" papar Robiul divisi Hukum KPU Bandar Lampung.
Baca Juga: Eva-Deddy Jadikan Bansos Covid-19 Modus Politik Uang, Ini Kata Hakim MA
Menurut Robiul, Untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 Februari. "Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukkan minggu depan (1-9 Februari) setelah sidang pendahuluan ini, " pungkas mantan aktivis ini.
Sebelumnya MA telah memutuskan masalah sengketa Pilkada Bandar Lampung mengenai penetapan calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
MA memutuskan mengabulkan gugatan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terhadap KPU Bandar Lampung.
Eva-Deddy menggugat surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. MA menyatakan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung tidak sah dan Eva-Deddy harus diangkat kembali sebagai calon peserta Pilkada Bandar Lampung.
Baca Juga: Eva-Deddy Menang di MA, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung dan Bawaslu
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Royalti Kacau Balau! David Bayu Bongkar Alasan Musisi Gugat UU Hak Cipta
-
Guyonan, Anies Baswedan Singgung Wapres dan MK di Depan Mahasiswa Yordania
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
16 Kali Dirudapaksa, Kekasih Rekam Diam-Diam Lalu Ancam Sebar Video
-
18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
-
Transaksi di SPKLU Lampung Melonjak hingga 502 Persen saat Mudik Lebaran 2025
-
BRI Alokasikan Dividen Rp31,4 Triliun: Fokus pada Kekuatan Keuangan
-
Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar