SuaraLampung.id - KPU Bandar Lampung kini fokus menghadapi sengketa Pilkada Bandar Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah memenangkan gugatannya di MA. Diketahui pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Bandar Lampung ke MK.
Sidang perdana di MK dijadwalkan Kams (28/1/2021) ini dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan oleh pemohon dan penetapan pihak terkait. Sidang ini disidangkan majelis panel II terdiri dari hakim MK Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic.
Sidang akan gelar secara luring maupun daring. "Kami saat ini bersama divisi hukum sedang di Jakarta konsultasi dengan helpdesk divisi hukum KPU RI untuk persiapan sidang MK hari Kamis ini," ujar Komisioner KPU Bandar Lampung Robiul, Kamis (28/1/2021).
Pada sidang luring di MK hanya dua orang yang boleh hadir yaitu Ketua KPU sebagai termohon didampingi kuasa hukum. "Sedangkan secara daring saya bersama wakil divisi hukum Hamami didampingi divisi hukum KPU Provinsi" papar Robiul divisi Hukum KPU Bandar Lampung.
Menurut Robiul, Untuk jadwal penyerahan jawaban termohon dan daftar alat bukti tanggal 1-9 Februari. "Kami sudah menyiapkan jawaban dan daftar alat bukti untuk sidang MK dan rencananya akan dimasukkan minggu depan (1-9 Februari) setelah sidang pendahuluan ini, " pungkas mantan aktivis ini.
Sebelumnya MA telah memutuskan masalah sengketa Pilkada Bandar Lampung mengenai penetapan calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
MA memutuskan mengabulkan gugatan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terhadap KPU Bandar Lampung.
Eva-Deddy menggugat surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. MA menyatakan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung tidak sah dan Eva-Deddy harus diangkat kembali sebagai calon peserta Pilkada Bandar Lampung.
Baca Juga: Eva-Deddy Jadikan Bansos Covid-19 Modus Politik Uang, Ini Kata Hakim MA
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Eks Karyawan Kafe di Bandar Lampung Gasak Uang Operasional Demi Judol
-
Aroma Pahit Bisnis Kopi: Pelarian Pasutri Penilep Rp1,3 Miliar Berakhir di Kamar Kos
-
Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
-
Modal Sapu dan Hanger, Pelarian 10 Bulan Otak Pembobol Rumah di Bandar Lampung Berakhir
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu