SuaraLampung.id - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva-Dwiana-Deddy Amarullah memenangkan gugatan terhadap KPU Bandar Lampung di Mahkamah Agung (MA).
Eva-Deddy adalah paslon pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020 mengalahkan dua paslon lain. Pasangan Eva-Deddy memperoleh 249.241 suara. Sementara paslon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh 92.428 suara dan paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih 93.280 suara.
Kemenangan Eva-Deddy ini digugat paslon nomor urut 02 ke Bawaslu Lampung. Paslon nomor urut 02 menuding telah terjadi pelanggaran administratif terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilakukan Eva-Deddy.
Dalam sidang sengketa di Bawaslu Lampung, gugatan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menang. Bawaslu Lampung menyatakan Eva-Deddy terbukti melakukan pelanggaran administratif TSM. Bawaslu Lampung membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung sehingga menyimpulkan telah terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.
Pertama adalah adanya pemberian uang transportasi sebesar Rp 200 ribu kepada kader PKK di 20 kelurahan di Bandar Lampung.
Pemberian uang itu disertai pesan untuk mencari 20 orang lainnya agar memilih paslon 03.
Eva Dwiana adalah istri dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Sebagai istri Wali Kota, Eva Dwiana menjabat sebagai Ketua Penggerak PKK.
"Terdapat hubungan yang kuat antara Wali Kota Bandar Lampung dengan Eva sebagai Ketua PKK yang memanfaatkan pemberian transport," kata salah satu anggota majelis pemeriksa saat membacakan putusan.
Baca Juga: Eva-Deddy Menang di MA, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung dan Bawaslu
sehingga perbuatan tersebut cukup untuk membuktikan bahwa terlapor sangat diuntungkan atas perbuatan Wali Kota Bandar Lampung.
Hal lain yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung adalah pemberian bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Berdasarkan fakta persidangan, pembagian bansos Covid-19 berupa beras kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 disertai sosialisasi agar memilih paslon 03.
Pemberian bansos oleh Wali Kota Bandar Lampung ini melibatkan jajaran aparatur Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai ke tingkat RT.
Pemberian uang dan beras ini dinilai Bawaslu mempengaruhi perolehan suara paslon 03 di hampir semua kecamatan di Bandar Lampung.
Mengacu pada putusan Bawaslu Lampung inilah KPU Bandar Lampung mengeluarkan surat keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Tahun 2020 tertanggal 8 Januari 2021. Dalam surat keputusan itu, KPU Bandar Lampung membatalkan paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
Siapa Joe Hattab? YouTuber Yordania Rela ke Riau demi Aura Farming Pacu Jalur
-
Ole Romeny Bagikan Kabar Gembira Usai Jalani Operasi, Apa Itu?
-
Krisis Air Ancam Ketahanan Pangan 2050, 10 Miliar Penduduk Dunia Bakal Kerepotan!
-
Mentan Amran Sebut Ada Peluang Emas Ekspor CPO RI ke AS usai Kesepakatan Tarif
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Grup B Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Terkini
-
Kabar Gembira Warga Lampung Selatan: Bantuan Beras 20 Kg Siap Dibagikan
-
Unila Buka 22 Prodi S2 Jalur RPL: Peluang Emas untuk Profesional dengan Pengalaman Kerja
-
Jangan Langsung Gaspol! Ini Pemanasan Wajib Bagi Pemula Sebelum Olahraga Lari Agar Bebas Cedera
-
Cegah Peredaran Beras Oplosan, Bulog Lampung Ambil Langkah Ini
-
6 Prodi Unila Sepi Peminat, Dibuka Kembali Pendaftaran Gelombang Kedua