SuaraLampung.id - Yusril Ihza Mahendra, pengacara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, angkat bicara mengenai keputusan Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung mengenai Pilkada Bandar Lampung 2020.
Diketahui Bawaslu Lampung memutuskan membatalkan pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Putusan Bawaslu Lampung ini ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung yang mengeluarkan surat keputusan pembatalan pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 tegas menyatakan pasangan calon nomor urut 03 itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"(Putusan) menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03,” kata Yusril dilansir Antara, Senin (18/1/2021).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata dia, telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19.
"Untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah)," kata dia.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan bentuk pelanggaran TSM yakni pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata.
Baca Juga: Pernah Dilobi Yusril, Jokowi Sempat akan Bebaskan Abu Bakar Baasyir
Bantuan tersebut ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN (suami Eva Dwiana) dan juga menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor urut 03.
Kemudian, pengerahan ASN dari mulai camat, lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) kecamatan se Kota Bandar Lampung, pembagian uang kepada kader PKK menjelang hari pemilihan.
"Pembagian uang Rp200.000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana calon wali kota pasangan nomor urut 03 Ibu Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandar Lampung," katanya.
Menurut Yusril, tindakan tidak netral berikutnya ASN merangkap sebagai KPPS, pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras bagi warga yang menolak memilih pasangan calon nomor urut 03.
Selanjutnya, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.
Karena itu, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni berdasarkan keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar