Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 18 Januari 2021 | 11:43 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). (Suara.com/M Yasir)

Namun, lanjut Yusril pasangan calon nomor urut 03 selaku pihak terlapor yang dijatuhi sanksi diskualifikasi diberikan kesempatan oleh ketentuan pasal 135A angka 6 UU 10 tahun 2016 untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung.

Upaya hukum tersebut paling lambat 3 hari kerja sejak Keputusan KPU Kota Bandar Lampung diterbitkan.

Berkenaan dengan itu, Yusril mengatakan sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI.

Terutama, agar laporan pelanggaran TSM yang telah pihaknya sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pernah Dilobi Yusril, Jokowi Sempat akan Bebaskan Abu Bakar Baasyir

"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03, namun kami tetap berpendirian sebagaimana laporan kami yang dituangkan pula dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM," ujarnya. (Antara)

Load More