Namun, lanjut Yusril pasangan calon nomor urut 03 selaku pihak terlapor yang dijatuhi sanksi diskualifikasi diberikan kesempatan oleh ketentuan pasal 135A angka 6 UU 10 tahun 2016 untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum tersebut paling lambat 3 hari kerja sejak Keputusan KPU Kota Bandar Lampung diterbitkan.
Berkenaan dengan itu, Yusril mengatakan sebagai pihak pelapor dalam perkara tersebut memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03 di Mahkamah Agung RI.
Terutama, agar laporan pelanggaran TSM yang telah pihaknya sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pasangan calon nomor urut 03, namun kami tetap berpendirian sebagaimana laporan kami yang dituangkan pula dalam pertimbangan Putusan Bawaslu Provinsi Lampung, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus