Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Minggu, 17 Januari 2021 | 08:50 WIB
Ilustrasi Covid-19. (Suara.com/Eko Faizin)

SuaraLampung.id - Kasus Covid-19 di Provinsi Lampung semakin tinggi. Data terbaru, kasus positif Covid-19 di Lampung menembus angka 8 ribu.

Per Sabtu (116/1/2021) terjadi penambahan 114 kasus positif Covid-19 di Lampung. Adanya penambahan ini membuat total kasus positif Covid-19 di Lampung menjadi menjadi 8.025.

Dilansir dari Antara, penambahan tersebut berasal dari 11 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Terinci ada 2 orang di Tulang Bawang, 11 orang di Lampung Tengah, 6 orang di Lampung Timur, 6 orang di Kota Metro, 19 orang di Lampung Selatan, dan 33 orang di Bandarlampung.

Baca Juga: Kasus Pertama pada Primata, Gorila di Amerika Positif Covid-19

Lalu, 10 orang dari Kabupaten Pesawaran, 7 orang di Pringsewu, seorang dari Tanggamus, 17 orang di Lampung Utara, dan 2 orang di Tulang Bawang Barat.

Selain terjadi penambahan pada kasus terkonfirmasi positif COVID-19, terdapat pula penambahan pada kasus suspek 92 orang, dan meninggal dunia 7 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi bagi tenaga kesehatan pada tahap I dapat segera dilaksanakan di kabupaten/kota.

"Sudah dapat dilaksanakan dan kita serahkan kepada kabupaten/kota untuk kesiapannya," ujar Reihana, Jumat (15/1/2021) dilansir dari Antara.

Ia mengatakan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan dapat dilakukan di puskesmas, klinik ataupun rumah sakit.

Baca Juga: Salut, Yordania Masukkan Semua Pengungsi ke Daftar Penerima Vaksin Covid-19

"Kita bertugas mendistribusikan, untuk pelaksanaan kabupaten/kota yang sudah siap boleh melaksanakan vaksinasi bagi tenaga kesehatan yang sudah terdaftar," ucapnya.

Ia menjelaskan setiap tenaga kesehatan haruslah terdaftar dan menerima SMS blast yang langsung terdata sesuai aturan yang diterapkan oleh pemerintah.

"Vaksinasi tidak dapat main-main dan harus berhati-hati, selain tenaga kesehatan yang harus terdaftar puskesmas, klinik harus terdaftar di Primary Care BPJS agar biaya penanganan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi dapat dijamin BPJS," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan dua kali suntik dengan rentang waktu dua pekan dengan dosis 0,5 cc sekali suntik.

"Nanti akan dua kali suntik karena karakteristik vaksin Sinovac double dosis, dan berdasarkan laporan Kota Bandarlampung sudah siap melaksanakan vaksinasi bagi tenaga kesehatan," katanya.

Menurutnya, kesiapan Kota Bandarlampung untuk melaksanakan vaksinasi terlihat dari telah terlatihnya tenaga kesehatan yang bertugas sebagai vaksinator.

"Sudah didistribusikan sebanyak 9.624 dosis ke Kota Bandarlampung, dan klinik serta puskesmas sudah banyak yang terdaftar di Primary Care BPJS," ucapnya lagi.

Load More