Surat keputusan KPU Bandar Lampung inilah yang digugat pasangan Eva-Deddy ke MA. Majelis hakim MA yang terdiri dari ketua majelis Supandi dan dua hakim anggota Is Sudaryanto dan Hary Djatmiko memutuskan mengabulkan permohonan Eva-Deddy untuk seluruhnya.
MA menyatakan batal Surat Keputusan KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tentang Pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. MA memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut Surat Keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tentang Pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Di dalam pertimbangannya, MA menilai surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan Eva-Deddy sebagai paslon peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 telah melampaui tahapan yang ditentukan dalam pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Dimana dalam Peraturan itu disebutkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran TSM adalah tanggal 9 Desember 2020 dan pasangan Eva-Deddy sudah ditetapkan pemenang pada 15 Desember 2020.
Baca Juga: Eva-Deddy Menang di MA, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung dan Bawaslu
Namun KPU Bandar Lampung malah mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung pada 8 Januari 2021. Inilah yang dianggap MA telah melewati waktu tahapan pilkada.
Hakim MA lalu berpendapat mengenai bansos Covid-19 yang dinilai sebagai bentuk modus politik uang yang menguntungkan pasangan Eva-Deddy.
Menurut MA, pembagian bansos oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang juga suami Eva, adalah tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Oleh karena itu pembagian bantuan Covid-19 yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari Eva Dwiana dengan melibatkan aparatur pemerintah kota beserta jajarannya (termasuk RT), tidak serta merta menguntungkan pencalonan paslon nomor urut 03 yang berakibat terjadinya pelanggaran administrasi pemilihan secara TSM," bunyi petitum putusan MA.
Menurut majelis hakim MA, merupakan suatu realitas politik dalam menghadapi pilkada terjadi polarisasi di kalangan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung
"Terlebih pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar yang merupakan petahana Wakil Wali Kota Bandar Lampung hingga 17 Februari 2021, yang seharusnya juga mendapatkan keuntungan dengan adanya bantuan sosial. Apabila bantuan sosial menimbulkan dampak menguntungkan bagi pemohon (Eva-Deddy), maka seharusnya seluruh warga masyarakat penerima bantuan akibat dampak pandemi Covid-19 akan memilih pemohon ataupun pasangan calon lain dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tersebut. Hal tersebut tidak dapat dijadikan ukuran untuk menunjukkan dukungan warga masyarakat penerima kepada pemohon ataupun pasangan calon lain dan bagaimana pengaruh bantuan sosial Covid-19 tersebut terhadap keterpilihan pasangan calon," bunyi petitum putusan MA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
Jejak Brutal Bek Naturalisasi Malaysia Facundo Garces: Saya Bukan Orang Gila
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Mills Cocok untuk Long Run, Nyaman sampai Finish
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Coret 7 Pemain
-
12 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan, Bodi Stylish Sparepart Gampang Dicari
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
Terkini
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama
-
Hak Jawab PT Gahendra Abadi Jaya: Kami Sudah Kantongi Izin Edar Resmi
-
BRI Hadirkan Inovasi Digital: Kartu Kredit Online dengan Proses Cepat dan Fitur Lengkap
-
Lewat BRImo dan AgenBRILink, BRI Himpun CASA Rp934,95 Triliun