Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Januari 2021 | 07:20 WIB
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Eva-Deddy memenangkan gugatan di MA (Instagram/eva_dwiana)

Surat keputusan KPU Bandar Lampung inilah yang digugat pasangan Eva-Deddy ke MA. Majelis hakim MA yang terdiri dari ketua majelis Supandi dan dua hakim anggota Is Sudaryanto dan Hary Djatmiko memutuskan mengabulkan permohonan Eva-Deddy untuk seluruhnya. 

MA menyatakan batal Surat Keputusan KPU Bandar Lampung  Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tentang Pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. MA memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut Surat Keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tentang Pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.

Di dalam pertimbangannya, MA menilai surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan Eva-Deddy sebagai paslon peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 telah melampaui tahapan yang ditentukan dalam pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dimana dalam Peraturan itu disebutkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran TSM adalah tanggal 9 Desember 2020 dan pasangan Eva-Deddy sudah ditetapkan pemenang pada 15 Desember 2020.

Baca Juga: Eva-Deddy Menang di MA, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung dan Bawaslu

Namun KPU Bandar Lampung malah mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung  pada 8 Januari 2021. Inilah yang dianggap MA telah melewati waktu tahapan pilkada. 

Hakim MA lalu berpendapat mengenai bansos Covid-19 yang dinilai sebagai bentuk modus politik uang yang menguntungkan pasangan Eva-Deddy. 

Menurut MA, pembagian bansos oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang juga suami Eva, adalah tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Oleh karena itu pembagian bantuan Covid-19 yang dilakukan Wali Kota Bandar Lampung aktif sebagai suami dari Eva Dwiana dengan melibatkan aparatur pemerintah kota beserta jajarannya (termasuk RT), tidak serta merta menguntungkan pencalonan paslon nomor urut 03 yang berakibat terjadinya pelanggaran administrasi pemilihan secara TSM," bunyi petitum putusan MA.

Menurut majelis hakim MA, merupakan suatu realitas politik dalam menghadapi pilkada terjadi polarisasi di kalangan masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon. 

Baca Juga: Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung

"Terlebih pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar yang merupakan petahana Wakil Wali Kota Bandar Lampung hingga 17 Februari 2021, yang seharusnya juga mendapatkan keuntungan dengan adanya bantuan sosial. Apabila bantuan sosial menimbulkan dampak menguntungkan bagi pemohon (Eva-Deddy), maka seharusnya seluruh warga masyarakat penerima bantuan akibat dampak pandemi Covid-19 akan memilih pemohon ataupun pasangan calon lain dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tersebut. Hal tersebut tidak dapat dijadikan ukuran untuk menunjukkan dukungan warga masyarakat penerima kepada pemohon ataupun pasangan calon lain dan bagaimana pengaruh bantuan sosial Covid-19 tersebut terhadap keterpilihan pasangan calon," bunyi petitum putusan MA.

Load More