Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Januari 2021 | 07:20 WIB
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Eva-Deddy memenangkan gugatan di MA (Instagram/eva_dwiana)

Hal lain yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung adalah pemberian bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 

Berdasarkan fakta persidangan, pembagian bansos Covid-19 berupa beras kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 disertai sosialisasi agar memilih paslon 03.

Pemberian bansos oleh Wali Kota Bandar Lampung ini melibatkan jajaran aparatur Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai ke tingkat RT. 

Pemberian uang dan beras ini dinilai Bawaslu mempengaruhi perolehan suara paslon 03 di hampir semua kecamatan di Bandar Lampung. 

Baca Juga: Eva-Deddy Menang di MA, Ini Tanggapan KPU Bandar Lampung dan Bawaslu

Mengacu pada putusan Bawaslu Lampung inilah KPU Bandar Lampung mengeluarkan surat keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Tahun 2020 tertanggal 8 Januari 2021. Dalam surat keputusan itu, KPU Bandar Lampung membatalkan paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.

Surat keputusan KPU Bandar Lampung inilah yang digugat pasangan Eva-Deddy ke MA. Majelis hakim MA yang terdiri dari ketua majelis Supandi dan dua hakim anggota Is Sudaryanto dan Hary Djatmiko memutuskan mengabulkan permohonan Eva-Deddy untuk seluruhnya. 

MA menyatakan batal Surat Keputusan KPU Bandar Lampung  Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tentang Pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. MA memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut Surat Keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tentang Pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.

Di dalam pertimbangannya, MA menilai surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan Eva-Deddy sebagai paslon peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 telah melampaui tahapan yang ditentukan dalam pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 juncto Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan program dan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dimana dalam Peraturan itu disebutkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran TSM adalah tanggal 9 Desember 2020 dan pasangan Eva-Deddy sudah ditetapkan pemenang pada 15 Desember 2020.

Baca Juga: Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung

Namun KPU Bandar Lampung malah mengeluarkan Surat Keputusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung  pada 8 Januari 2021. Inilah yang dianggap MA telah melewati waktu tahapan pilkada. 

Load More