SuaraLampung.id - KPU Bandar Lampung dan Bawaslu Lampung menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Diketahui pasangan calon nomor urut 03 Eva-Deddy menggugat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Di dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan tersebut. MA menyatakan batal surat KPU Bandar Lampung yang memutuskan membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
MA juga memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut surat keputusannya tentang pembatalan pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
MA memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung pada 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Dengan keluarnya putusan ini berarti pasangan Eva-Deddy tetaplah pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020.
KPU Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa hingga hari ini Rabu (27/1/2021) belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA. "Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini (27/1/2021)" ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, kata dia, KPU Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135S ayat 8. "Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," jelas mantan jurnalis ini.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah ikut menanggapi keputusan dikabulkannya gugatan Eva-Deddy oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung
“Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut. Baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada,” ungkap Fatikhatul dalam pesan Whatsapp kepada suaraLampung.id, Rabu (27/1/2021) malam.
Bawaslu Lampung juga menghormati putusan dari MA. Fatikhatul mengatakan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Lampung. “Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kontributor : Andry Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang Tak Kenal Lelah Bantu Pedagang Keluar dari Jerat Rentenir
-
Dari Pintu ke Pintu, Kisah Dewi Natalia Membawa Pedagang Pasar Lepas dari Rentenir
-
Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas
-
Dari Pengalaman PMI ke Bisnis Kuliner, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar