SuaraLampung.id - KPU Bandar Lampung dan Bawaslu Lampung menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Diketahui pasangan calon nomor urut 03 Eva-Deddy menggugat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Di dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan tersebut. MA menyatakan batal surat KPU Bandar Lampung yang memutuskan membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
MA juga memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut surat keputusannya tentang pembatalan pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
MA memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung pada 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Dengan keluarnya putusan ini berarti pasangan Eva-Deddy tetaplah pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020.
KPU Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa hingga hari ini Rabu (27/1/2021) belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA. "Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini (27/1/2021)" ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, kata dia, KPU Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135S ayat 8. "Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," jelas mantan jurnalis ini.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah ikut menanggapi keputusan dikabulkannya gugatan Eva-Deddy oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung
“Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut. Baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada,” ungkap Fatikhatul dalam pesan Whatsapp kepada suaraLampung.id, Rabu (27/1/2021) malam.
Bawaslu Lampung juga menghormati putusan dari MA. Fatikhatul mengatakan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Lampung. “Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kontributor : Andry Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sempat Kirim Pesan ke Istri Lalu Menghilang, Pria di Lampung Utara Ditemukan Meninggal
-
Laba BRI 2026 Rp15,5 Triliun: Kredit Tumbuh 13,7% Capai Rp1,562 Triliun
-
Duel Panas Bhayangkara FC vs Persib: 390 Personel Gabungan Jaga Stadion Sumpah Pemuda
-
Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu
-
Pelarian Berakhir di Banten: Komplotan Begal Bersenpi Asal Lampung Timur Takluk