SuaraLampung.id - KPU Bandar Lampung dan Bawaslu Lampung menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Diketahui pasangan calon nomor urut 03 Eva-Deddy menggugat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Di dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan tersebut. MA menyatakan batal surat KPU Bandar Lampung yang memutuskan membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
MA juga memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut surat keputusannya tentang pembatalan pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
MA memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung pada 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Dengan keluarnya putusan ini berarti pasangan Eva-Deddy tetaplah pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020.
KPU Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa hingga hari ini Rabu (27/1/2021) belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA. "Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini (27/1/2021)" ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, kata dia, KPU Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135S ayat 8. "Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," jelas mantan jurnalis ini.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah ikut menanggapi keputusan dikabulkannya gugatan Eva-Deddy oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung
“Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut. Baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada,” ungkap Fatikhatul dalam pesan Whatsapp kepada suaraLampung.id, Rabu (27/1/2021) malam.
Bawaslu Lampung juga menghormati putusan dari MA. Fatikhatul mengatakan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Lampung. “Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kontributor : Andry Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Usai Bunuh Bayi yang Dilahirkan, Mahasiswi Tewas karena Pendarahan: Kekasih Kini Diadili
-
Cerita Kelam Slank F13: Bimbim Dibanting Indra saat Mau Tinju Pay
-
36 SPPG Siap Hadir di Pelosok Lampung, Pastikan Anak-Anak 3T Dapat MBG
-
Duit Rp13 Juta Raib saat Kecelakaan di Kalianda, Pelaku Terekam CCTV dan Langsung Diciduk
-
Begal Sadis Rampas Motor Tukang Sapu di Pringsewu: Endingnya Bikin Lega