SuaraLampung.id - KPU Bandar Lampung dan Bawaslu Lampung menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Diketahui pasangan calon nomor urut 03 Eva-Deddy menggugat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Di dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan tersebut. MA menyatakan batal surat KPU Bandar Lampung yang memutuskan membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
MA juga memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut surat keputusannya tentang pembatalan pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Baca Juga: Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung
MA memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung pada 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Dengan keluarnya putusan ini berarti pasangan Eva-Deddy tetaplah pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020.
KPU Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa hingga hari ini Rabu (27/1/2021) belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA. "Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini (27/1/2021)" ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, kata dia, KPU Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135S ayat 8. "Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," jelas mantan jurnalis ini.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah ikut menanggapi keputusan dikabulkannya gugatan Eva-Deddy oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Yusril Ihza: Wali Kota Bandar Lampung Terbukti Salahgunakan Bansos Covid-19
“Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut. Baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada,” ungkap Fatikhatul dalam pesan Whatsapp kepada suaraLampung.id, Rabu (27/1/2021) malam.
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Kiper Berdarah Belanda Klarifikasi Soal Patrick Kluivert: Fokus Pekerjaan Sendiri
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Hampir Tembus Rp2 Juta/Gram
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
Terkini
-
Tempat Wisata Dipadati Pengunjung, Lampung Selatan Raup Rp3,6 Miliar Saat Libur Lebaran 2025
-
Kumpulan Link DANA Kaget Hari Ini, Lumayan untuk Top Up Game Free Fire
-
Bukan Kegiatan Wajib, Gubernur Lampung Larang Pungutan Wisuda Sekolah
-
Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah
-
PSU Pilkada Pesawaran: Logistik Rampung Awal Mei, Pemprov Gelontorkan Rp10 Miliar