SuaraLampung.id - KPU Bandar Lampung dan Bawaslu Lampung menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Diketahui pasangan calon nomor urut 03 Eva-Deddy menggugat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Di dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan tersebut. MA menyatakan batal surat KPU Bandar Lampung yang memutuskan membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
MA juga memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut surat keputusannya tentang pembatalan pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
MA memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Bandar Lampung pada 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020 tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Dengan keluarnya putusan ini berarti pasangan Eva-Deddy tetaplah pemenang Pilkada Bandar Lampung 2020.
KPU Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa hingga hari ini Rabu (27/1/2021) belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA. "Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA hingga hari ini (27/1/2021)" ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi.
Apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, kata dia, KPU Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindaklanjuti sesuai pasal 135S ayat 8. "Kami taat hukum sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8," jelas mantan jurnalis ini.
Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah ikut menanggapi keputusan dikabulkannya gugatan Eva-Deddy oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Eva-Deddy Menang, MA Batalkan Keputusan KPU Bandar Lampung
“Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, jadi kami tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut. Baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada,” ungkap Fatikhatul dalam pesan Whatsapp kepada suaraLampung.id, Rabu (27/1/2021) malam.
Bawaslu Lampung juga menghormati putusan dari MA. Fatikhatul mengatakan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Lampung. “Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Kontributor : Andry Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Masak Praktis Tak Harus Mahal, Ini Deretan Promo Alfamart yang Bikin Dapur Tetap Ngebul
-
Rumus Pythagoras dan Contoh Penerapannya dalam Soal Cerita Matematika
-
Mengapa 2.306,38 Hektar Taman Nasional Way Kambas Bisa Terbakar Saat Musim Hujan?
-
7 Fakta Tragis Dua Bocah Tewas di Bekas Tambang Galian C, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Promo Powder Milk Fair Alfamart Januari 2026, Susu Favorit Diskon hingga 25 Persen