SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung membatalkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Putusan Bawaslu Lampung ini ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung dengan mengeluarkan surat keputusan pembatalan pencalonan pasangan Eva-Deddy.
Tim pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah menegaskan bahwa putusan Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yang ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung tidak cukup bukti materilnya.
"Tim hukum kami sudah mengkaji putusan Bawaslu tersebut bahwasannya dasar yang menjadi putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada itu bukti materilnya tidak ada," Kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy dari PDI Perjuangan, Wiyadi, saat memberikan keterangan, Sabtu (16/1/2021) dilansir dari Antara.
Menurutnya, apabila yang dijadikan dasar putusan mereka berkaitan dengan pembagian beras oleh pemerintah daerah kepada warga yang dikaitkan dengan Eva-Deddy tentunya hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali.
Sebab, lanjut dia, bantuan tersebut disalurkan dalam 5 tahapan oleh pemerintah kota setempat, dari bulan April hingga pertengahan September 2020 dimana hal tersebut belum masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah.
Bahkan, kata dia, pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI.
Bantuan beras ini pun diatur dalam Kepres RI Nomor 2 tahun 2020, Kepres RI Nomor 12 tahun 2020, Inpres RI Nomor 4 tahun 2020, Permendagri Nomor 20 tahun 2020, Permendagri Nomor 1 tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A, dan Edaran Kepala BNPB Pusat Nomor 06 Tahun 2020 selaku ketua Gugus Tugas COVID-19 RI.
"Dalam persidangan yang dijalankan oleh Bawaslu Lampung, siapa yang menyampaikan bukti materil ini, kemudian bahwasanya ada bahasa yang mendapatkan beras harus memilih pasangan calon 03 jika tidak, tidak mendapatkan jatah lagi, hal ini tidak muncul di persidangan. Padahal isu ini sangat disoroti," kata dia.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Resmi Batalkan Pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Kemudian, Politisi PDI P tersebut juga menyampaikan bahwa sorotan status Eva Dwiana sebagai ketua Tim Penggerak PKK Kota Bandar Lampung pada pilkada 9 Desember 2020, yang bersangkutan sudah mengambil cuti dari 26 September sampai 5 Desember 2020.
"Eva sudah cuti saat itu dengan surat izin cuti nomor 47/Skr/PKK.LPG/IX/2020 tertanggal 25 September 2020, sehingga kegiatan kampanye calon Wali Kota 03 ini tidak ada kaitannya dengan PKK Kota Bandar Lampung. Begitu pula sebaliknya tidak ada kegiatan PKK Kota Bandar Lampung yang berkaitan dengan paslon nomor urut 03," katanya.
Terkait, adanya pemberian uang kepada anggota PKK Kota Bandar Lampung yang juga menjadi sorotan, Wiyadi menegaskan bahwa dana tersebut sudah dianggarkan setiap tahun secara rutin dalam APBD oleh pemerintah kota sampai dengan tingkat kelurahan.
"Jadi kalau selama ini muncul dalam persidangan isu pembagian uang terhadap kader PKK, ini bukan dilakukan pada saat Pilkada saja. Tapi sudah ada dari tahun sebelumnya, dan dibagikan kepada tim PKK hingga tingkat kelurahan," ujarnya.
Selanjutnya, untuk pembagian insentif untuk kelompok sadar wisata (pokdarwis), Politisi PDI P itu menegaskan bahwa anggaran tersebut adalah pemberian dari Pemerintah Pusat yang diberikan ke setiap daerah guna meningkatkan dan mengembangkan dunia pariwisata di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
"Jadi dana yang dipakai murni dari pusat tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandar Lampung," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Misteri Sosok Ardian: Pekerja Salon di Pringsewu Ditemukan Tak Bernyawa Usai Karaoke
-
Perkuat Wealth Management, BRI Tambah Pilihan Investasi Global Berbasis USD di BRImo
-
Rem Blong di Tikungan Maut Leter S, Sopir Tronton Angkut Pipa PGE Pilih Tabrak Tebing
-
Eks Karyawan Kafe di Bandar Lampung Gasak Uang Operasional Demi Judol
-
Aroma Pahit Bisnis Kopi: Pelarian Pasutri Penilep Rp1,3 Miliar Berakhir di Kamar Kos