SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung membatalkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Putusan Bawaslu Lampung ini ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung dengan mengeluarkan surat keputusan pembatalan pencalonan pasangan Eva-Deddy.
Tim pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah menegaskan bahwa putusan Bawaslu Lampung untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung yang ditindaklanjuti KPU Bandar Lampung tidak cukup bukti materilnya.
"Tim hukum kami sudah mengkaji putusan Bawaslu tersebut bahwasannya dasar yang menjadi putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada itu bukti materilnya tidak ada," Kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy dari PDI Perjuangan, Wiyadi, saat memberikan keterangan, Sabtu (16/1/2021) dilansir dari Antara.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Resmi Batalkan Pencalonan Eva Dwiana-Deddy Amarullah
Menurutnya, apabila yang dijadikan dasar putusan mereka berkaitan dengan pembagian beras oleh pemerintah daerah kepada warga yang dikaitkan dengan Eva-Deddy tentunya hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali.
Sebab, lanjut dia, bantuan tersebut disalurkan dalam 5 tahapan oleh pemerintah kota setempat, dari bulan April hingga pertengahan September 2020 dimana hal tersebut belum masuk dalam tahapan pemilihan kepala daerah.
Bahkan, kata dia, pembagian beras tersebut juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI.
Bantuan beras ini pun diatur dalam Kepres RI Nomor 2 tahun 2020, Kepres RI Nomor 12 tahun 2020, Inpres RI Nomor 4 tahun 2020, Permendagri Nomor 20 tahun 2020, Permendagri Nomor 1 tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A, dan Edaran Kepala BNPB Pusat Nomor 06 Tahun 2020 selaku ketua Gugus Tugas COVID-19 RI.
"Dalam persidangan yang dijalankan oleh Bawaslu Lampung, siapa yang menyampaikan bukti materil ini, kemudian bahwasanya ada bahasa yang mendapatkan beras harus memilih pasangan calon 03 jika tidak, tidak mendapatkan jatah lagi, hal ini tidak muncul di persidangan. Padahal isu ini sangat disoroti," kata dia.
Baca Juga: Bansos Covid-19 Jadi Modus Politik Uang, Kemenangan Eva Dwiana Dibatalkan
Kemudian, Politisi PDI P tersebut juga menyampaikan bahwa sorotan status Eva Dwiana sebagai ketua Tim Penggerak PKK Kota Bandar Lampung pada pilkada 9 Desember 2020, yang bersangkutan sudah mengambil cuti dari 26 September sampai 5 Desember 2020.
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025
-
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
-
Serunya Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Dari Kuliner Lezat hingga Hiburan
-
Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan
-
Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik