Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Januari 2021 | 18:45 WIB
Ilustrasi - Eva Dwiana. (Instagram/eva_dwiana)

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung membatalkan kemenangan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.

Pembatalan kemenangan pasangan Eva-Deddy ini merupakan putusan sidang penanganan administrasi TSM (terstruktur, sistematis, massif) yang digelar Bawaslu Lampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1/2021).

Sidang ini digelar atas laporan dari pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. 

Dalam putusannya, Bawaslu Lampung menyimpulkan pasangan Eva-Deddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif pada Pilkada Bandar Lampung 2020.

Baca Juga: Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung Perempuan Pertama

"Menyatakan membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 3," kata ketua majelis pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah saat membacakan putusan yang dilansir Suaralampung.id dari YouTube Bawaslu Lampung.

Bawaslu Lampung juga memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan penetapan pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon Pilkada Bandar Lampung 2020.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung sehingga menyimpulkan telah terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan massif.

Pertama adalah adanya pemberian uang transportasi sebesar Rp 200 ribu kepada kader PKK di 20 kelurahan di Bandar Lampung. 

Pemberian uang itu disertai pesan untuk mencari 20 orang lainnya agar memilih paslon 03. 

Baca Juga: Pilkada 2020, Bawaslu Lampung Sebut Kota Bandarlampung Paling Rawan

Eva Dwiana adalah istri dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Sebagai istri Wali Kota, Eva Dwiana menjabat sebagai Ketua Penggerak PKK.  

"Terdapat hubungan yang kuat antara Wali Kota Bandar Lampung dengan Eva sebagai Ketua PKK yang memanfaatkan pemberian transport," kata salah satu anggota majelis pemeriksa saat membacakan putusan. 

sehingga perbuatan tersebut cukup untuk membuktikan bahwa terlapor sangat diuntungkan atas perbuatan Wali Kota Bandar Lampung. 

Hal lain yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung adalah pemberian bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 

Berdasarkan fakta persidangan, pembagian bansos Covid-19 berupa beras kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 disertai sosialisasi agar memilih paslon 03.

Pemberian bansos oleh Wali Kota Bandar Lampung ini melibatkan jajaran aparatur Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai ke tingkat RT. 

Pemberian uang dan beras ini dinilai Bawaslu mempengaruhi perolehan suara paslon 03 di hampir semua kecamatan di Bandar Lampung. 

Salah satu hal lain yang menjadi pertimbangan adalah adanya penghalangan yang dilakukan aparat kelurahan terhadap pasangan calon 01 dan 02 dalam melaksanakan sosialisasi. 

Karena itu, Bawaslu berkesimpulan telah terjadi upaya yang terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada Bandar Lampung yang menguntungkan paslon 03. 

Tanggapan Pihak Paslon 02

Handoko, kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, mengapresiasi putusan sidang Bawaslu Lampung.

Dia menjelaskan putusan hasil sidang Bawaslu sudah sesuai dengan undang undang tentang pemilihan kepala daerah sesuai pasal 22 E,  pemilu harus diselenggarakan atas azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

"Kami dari kuasa hukum sangat mengapresiasi keputusan bawaslu yang memutusan mendiskualifikasi,  pasangan nomor urut tiga,  Eva Dwiana- Deddy Amarullah,"kata Handoko via ponsel,  Rabu (6/1/2011). 

Menurut dia,  keputusan Bawaslu itu, sesuai dengan dalil mereka selama ini, bahwa Wali Kota Bandar Lampung,  Herman HN melalui anggaran APBD membuat program untuk menarik simpatisan dari masyarakat yang bertujuan memenangkan pasangan nomor urut tiga,  yang merupakan istrinya.

"Sekarang  kami mendorong KPU untuk segera melaksanakan keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat, terhitung tiga hari dari ditetapkan keputusan  ini KPU harus mendiskualifikasi terhadap pasangan Eva Dwiana- Deddy Amarullah," ujarnya. 

Respons Kuasa Hukum Eva-Deddy

Suprianto, kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amrullah,akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyeleng gara Pemilu (DKPP) atas keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi kliennya.

"Terkait putusan ini,  kami akan mengajukan upaya hukum  ke Mahkamah Agung,  untuk mencari keadilan se adil adilnya dan kami juga akan mengajukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu ke DKPP, "kata Supri via ponsel,  Rabu (6/1/2021).

Dia menjelaskan,  bahwa putusan Bawaslu, tidak punya bukti hanya berdasarkan penafsiran bertolak dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal ini,  paslon secara langsung melakukan politik uang. 

"Keputusan Bawaslu tidak berdasarkan bukti fakta,  hanya penafsiran saja. Justru  ada temuan dugaan pelanggaran yaitu dari  pasangan calon no urut satu dan dua, kemudian bukti dan keterangan saksi ahli dari pihak kami juga tidak dipertimbangkan, "jelasnya. 

Dia menabahkan, semestinya dalam sidang tersebut keputusan dari Bawaslu semestinya berdasarkan laporan yang ada dan fakta namun tidak demikian, keputusan ini berdasarkan penafsiran bahwa ada pihak ketiga yang melakukan kampanye dan menguntungkan pasangan calon nomor urut tiga. 

"Keputusan ini,  berdasarkan penafsiran bukan berdasarkan laporan dan fakta,  yang menjadi pertimbangan,  ada pihak ketiga yang melakukan kampanye dan menguntungkan paslon nomor urut tiga,  "ujarnya.

[kontributor Ahmad Amri]

Kontributor : Ahmad Amri

Load More