Pemberian uang dan beras ini dinilai Bawaslu mempengaruhi perolehan suara paslon 03 di hampir semua kecamatan di Bandar Lampung.
Salah satu hal lain yang menjadi pertimbangan adalah adanya penghalangan yang dilakukan aparat kelurahan terhadap pasangan calon 01 dan 02 dalam melaksanakan sosialisasi.
Karena itu, Bawaslu berkesimpulan telah terjadi upaya yang terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada Bandar Lampung yang menguntungkan paslon 03.
Tanggapan Pihak Paslon 02
Baca Juga: Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung Perempuan Pertama
Handoko, kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, mengapresiasi putusan sidang Bawaslu Lampung.
Dia menjelaskan putusan hasil sidang Bawaslu sudah sesuai dengan undang undang tentang pemilihan kepala daerah sesuai pasal 22 E, pemilu harus diselenggarakan atas azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Kami dari kuasa hukum sangat mengapresiasi keputusan bawaslu yang memutusan mendiskualifikasi, pasangan nomor urut tiga, Eva Dwiana- Deddy Amarullah,"kata Handoko via ponsel, Rabu (6/1/2011).
Menurut dia, keputusan Bawaslu itu, sesuai dengan dalil mereka selama ini, bahwa Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN melalui anggaran APBD membuat program untuk menarik simpatisan dari masyarakat yang bertujuan memenangkan pasangan nomor urut tiga, yang merupakan istrinya.
"Sekarang kami mendorong KPU untuk segera melaksanakan keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat, terhitung tiga hari dari ditetapkan keputusan ini KPU harus mendiskualifikasi terhadap pasangan Eva Dwiana- Deddy Amarullah," ujarnya.
Baca Juga: Pilkada 2020, Bawaslu Lampung Sebut Kota Bandarlampung Paling Rawan
Respons Kuasa Hukum Eva-Deddy
Suprianto, kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amrullah,akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyeleng gara Pemilu (DKPP) atas keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi kliennya.
"Terkait putusan ini, kami akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, untuk mencari keadilan se adil adilnya dan kami juga akan mengajukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu ke DKPP, "kata Supri via ponsel, Rabu (6/1/2021).
Dia menjelaskan, bahwa putusan Bawaslu, tidak punya bukti hanya berdasarkan penafsiran bertolak dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal ini, paslon secara langsung melakukan politik uang.
"Keputusan Bawaslu tidak berdasarkan bukti fakta, hanya penafsiran saja. Justru ada temuan dugaan pelanggaran yaitu dari pasangan calon no urut satu dan dua, kemudian bukti dan keterangan saksi ahli dari pihak kami juga tidak dipertimbangkan, "jelasnya.
Dia menabahkan, semestinya dalam sidang tersebut keputusan dari Bawaslu semestinya berdasarkan laporan yang ada dan fakta namun tidak demikian, keputusan ini berdasarkan penafsiran bahwa ada pihak ketiga yang melakukan kampanye dan menguntungkan pasangan calon nomor urut tiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Waspada Jebakan Saldo Gratis, Ini 4 Link DANA Kaget Terbaru dan Cara Aman Hindari Penipuan!
-
Cek Nomor HP Kamu! Ambil Saldo Gratis Lewat 6 Link DANA Kaget Aktif 4 Juni 2025
-
Kematian Pratama Wijaya Kusuma, Dugaan Kekerasan di Balik Diksar Mahapel Unila
-
4 Link DANA Kaget Terbaru 2 Juni 2025, Buruan Ambil Saldo Gratis Lewat Nomor HP Kamu!
-
BRInita, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang Fokus pada 3 Pilar Utama