Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 Januari 2021 | 18:45 WIB
Ilustrasi - Eva Dwiana. (Instagram/eva_dwiana)

"Terdapat hubungan yang kuat antara Wali Kota Bandar Lampung dengan Eva sebagai Ketua PKK yang memanfaatkan pemberian transport," kata salah satu anggota majelis pemeriksa saat membacakan putusan. 

sehingga perbuatan tersebut cukup untuk membuktikan bahwa terlapor sangat diuntungkan atas perbuatan Wali Kota Bandar Lampung. 

Hal lain yang menjadi pertimbangan Bawaslu Lampung adalah pemberian bantuan sosial (bansos) Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. 

Berdasarkan fakta persidangan, pembagian bansos Covid-19 berupa beras kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 disertai sosialisasi agar memilih paslon 03.

Baca Juga: Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung Perempuan Pertama

Pemberian bansos oleh Wali Kota Bandar Lampung ini melibatkan jajaran aparatur Pemerintah Kota Bandar Lampung sampai ke tingkat RT. 

Pemberian uang dan beras ini dinilai Bawaslu mempengaruhi perolehan suara paslon 03 di hampir semua kecamatan di Bandar Lampung. 

Salah satu hal lain yang menjadi pertimbangan adalah adanya penghalangan yang dilakukan aparat kelurahan terhadap pasangan calon 01 dan 02 dalam melaksanakan sosialisasi. 

Karena itu, Bawaslu berkesimpulan telah terjadi upaya yang terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada Bandar Lampung yang menguntungkan paslon 03. 

Tanggapan Pihak Paslon 02

Baca Juga: Pilkada 2020, Bawaslu Lampung Sebut Kota Bandarlampung Paling Rawan

Handoko, kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, mengapresiasi putusan sidang Bawaslu Lampung.

Load More