Pemberian uang dan beras ini dinilai Bawaslu mempengaruhi perolehan suara paslon 03 di hampir semua kecamatan di Bandar Lampung.
Salah satu hal lain yang menjadi pertimbangan adalah adanya penghalangan yang dilakukan aparat kelurahan terhadap pasangan calon 01 dan 02 dalam melaksanakan sosialisasi.
Karena itu, Bawaslu berkesimpulan telah terjadi upaya yang terstruktur, sistematis dan massif dalam Pilkada Bandar Lampung yang menguntungkan paslon 03.
Tanggapan Pihak Paslon 02
Handoko, kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, mengapresiasi putusan sidang Bawaslu Lampung.
Dia menjelaskan putusan hasil sidang Bawaslu sudah sesuai dengan undang undang tentang pemilihan kepala daerah sesuai pasal 22 E, pemilu harus diselenggarakan atas azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Kami dari kuasa hukum sangat mengapresiasi keputusan bawaslu yang memutusan mendiskualifikasi, pasangan nomor urut tiga, Eva Dwiana- Deddy Amarullah,"kata Handoko via ponsel, Rabu (6/1/2011).
Menurut dia, keputusan Bawaslu itu, sesuai dengan dalil mereka selama ini, bahwa Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN melalui anggaran APBD membuat program untuk menarik simpatisan dari masyarakat yang bertujuan memenangkan pasangan nomor urut tiga, yang merupakan istrinya.
"Sekarang kami mendorong KPU untuk segera melaksanakan keputusan Bawaslu yang bersifat final dan mengikat, terhitung tiga hari dari ditetapkan keputusan ini KPU harus mendiskualifikasi terhadap pasangan Eva Dwiana- Deddy Amarullah," ujarnya.
Baca Juga: Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung Perempuan Pertama
Respons Kuasa Hukum Eva-Deddy
Suprianto, kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amrullah,akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dan Dewan Kehormatan Penyeleng gara Pemilu (DKPP) atas keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi kliennya.
"Terkait putusan ini, kami akan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung, untuk mencari keadilan se adil adilnya dan kami juga akan mengajukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu ke DKPP, "kata Supri via ponsel, Rabu (6/1/2021).
Dia menjelaskan, bahwa putusan Bawaslu, tidak punya bukti hanya berdasarkan penafsiran bertolak dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dalam pasal ini, paslon secara langsung melakukan politik uang.
"Keputusan Bawaslu tidak berdasarkan bukti fakta, hanya penafsiran saja. Justru ada temuan dugaan pelanggaran yaitu dari pasangan calon no urut satu dan dua, kemudian bukti dan keterangan saksi ahli dari pihak kami juga tidak dipertimbangkan, "jelasnya.
Dia menabahkan, semestinya dalam sidang tersebut keputusan dari Bawaslu semestinya berdasarkan laporan yang ada dan fakta namun tidak demikian, keputusan ini berdasarkan penafsiran bahwa ada pihak ketiga yang melakukan kampanye dan menguntungkan pasangan calon nomor urut tiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Lampung Atasi Krisis Sampah: TPA Regional dengan PLTSA Siap Dibangun di Natar
-
Misteri Mayat Tanpa Identitas Gegerkan Pantai Tanjung Selaki Lampung Selatan: Polisi Buru Petunjuk
-
Pesisir Barat Diterjang Banjir Bandang: Tim SAR Lakukan Evakuasi
-
Bikin Geger! Pemuda Lampung Rekrut Anak-Anak untuk Lempar Bom Molotov di Demo
-
BRI Dukung Inklusi Keuangan Lewat Inovasi QRIS Digital di Super Apps BRImo