SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Keputusan pembatalan pencalonan pasangan Eva-Deddy ini tertuang dalam SK KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/ 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Iya benar," ujarnya saat dikonfirmasi Suaralampung.id lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat (8/1/2021) malam.
Dikeluarkannya putusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung.
Sebelumnya Bawaslu Lampung memutuskan membatalkan pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020.
Bawaslu membatalkan pencalonan Eva-Deddy karena pasangan ini terbukti melakukan pelanggaran admistrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Pasangan Eva-Deddy dinilai mendapatkan bantuan dari Wali Kota Herman HN dan jajarannya dalam pemenangan di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Bantuan menggunakan aparatur pemerintah ini dianggap mendongkrak suara pasangan Eva-Deddy dalam pemilihan di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Baca Juga: Bansos Covid-19 Jadi Modus Politik Uang, Kemenangan Eva Dwiana Dibatalkan
Diketahui Pilkada Bandar Lampung 2020 diikuti tiga pasangan calon kepala daerah.
Pasangan calon nomor urut pertama adalah pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Pasangan ini meraih 92.428 suara.
Nomor urut dua adalah pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang meraup 93.280 suara.
Nomor urut tiga adalah pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Pasangan ini meraih 249.241 suara.
Dengan dibatalkannya pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020, maka otomatis kemenangan pasangan ini juga batal.
Namun pihak KPU Bandar Lampung hingga kini belum mengeluarkan keputusan mengenai siapa pemenang Pilkada Bandar Lampung setelah dibatalkannya pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok