SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
Keputusan pembatalan pencalonan pasangan Eva-Deddy ini tertuang dalam SK KPU Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/ 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilhan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Iya benar," ujarnya saat dikonfirmasi Suaralampung.id lewat pesan singkat WhatsApp, Jumat (8/1/2021) malam.
Baca Juga: Bansos Covid-19 Jadi Modus Politik Uang, Kemenangan Eva Dwiana Dibatalkan
Dikeluarkannya putusan pembatalan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020 merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu Lampung.
Sebelumnya Bawaslu Lampung memutuskan membatalkan pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2020.
Bawaslu membatalkan pencalonan Eva-Deddy karena pasangan ini terbukti melakukan pelanggaran admistrasi terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Pasangan Eva-Deddy dinilai mendapatkan bantuan dari Wali Kota Herman HN dan jajarannya dalam pemenangan di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Bantuan menggunakan aparatur pemerintah ini dianggap mendongkrak suara pasangan Eva-Deddy dalam pemilihan di Pilkada Bandar Lampung 2020.
Baca Juga: Eva Dwiana Wali Kota Bandar Lampung Perempuan Pertama
Diketahui Pilkada Bandar Lampung 2020 diikuti tiga pasangan calon kepala daerah.
Pasangan calon nomor urut pertama adalah pasangan Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Pasangan ini meraih 92.428 suara.
Nomor urut dua adalah pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang meraup 93.280 suara.
Nomor urut tiga adalah pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Pasangan ini meraih 249.241 suara.
Dengan dibatalkannya pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020, maka otomatis kemenangan pasangan ini juga batal.
Namun pihak KPU Bandar Lampung hingga kini belum mengeluarkan keputusan mengenai siapa pemenang Pilkada Bandar Lampung setelah dibatalkannya pasangan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah
-
Portofolio Sustainable Finance BRI Tembus Rp796 Triliun, Terbesar di Indonesia
-
Desa BRILiaN Hargobinangun di Lereng Merapi: Hasil Inovasi UMKM Bersama BRI
-
Di Antara Kabut Batu Tegi: Petani, Konservasi, dan Jalan Panjang Menuju Harmoni