SuaraLampung.id - Seorang fotografer mencabuli model fotonya sendiri. Para korban yang rata-rata umurnya masih remaja dipaksa si fotografer untuk berhubungan badan.
Setelah diselidiki, ternyata fotografer bernama Rahadi Saputra (21) telah mencabuli 10 gadis remaja.
Dari 10 korban fotografer cabul, ada yang sampai hamil.
Modus tersangka adalah dengan iming-iming dijadikan model pemotretan .
Setelah dipotret, mereka dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Ironisnya ada yang sampai hamil.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, tersangka merayu korbannya untuk bisa melayani syahwatnya usai sesi pemotretan.
“Setelah selesai sesi foto, pelaku mencoba merayu, kemudian membawa korban-korbannya dan memaksa untuk bersetubuh,” ujar Harry dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri, Rabu (20/1/2020).
Rahadi diamankan polisi, Selasa (19/1/2021) malam. Kepada polisi, ia mengaku sudah meniduri 10 remaja di bawah umur yang dijadikannya model.
“Tapi ini akan terus berkembang, karena proses penyelidikan masih terus berlanjut,” kata Harry.
Baca Juga: Kemenkumham Kalbar Selidiki Dugaan Pemerkosaan di Imigrasi Entikong
Sejumah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, handphone yang digunakan untuk merayu korban-korbannya. Kamera merk cannon, pakaian dan pakaian dalam.
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto menambahkan, dari pengakuan pelaku yang hanya 10 korban ini rata-rata berumur 16 tahun dan sudah ada dua korban yang sudah hamil.
“Tidak menutup kemungkinan, dari apa yang sudah diakui pelaku sempat mengatakan korban lebih dari 10 orang. Yang diingat hanya 10 nama, tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 10, karena pelaku sempat mengatakan lupa,” ujar Arie.
“Umur korban rata-rata 16 sampai 18 tahun, ada juga yang sudah berumur 19 sampai 21. Yang paling muda umur 16,” kata Arie.
Terancam Dikebiri Kimia
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Kejari Bandar Lampung Musnahkan Ratusan Gram Narkoba dan Ribuan Obat Ilegal
-
Raih Kehati ESG Award 2025, Social Bond BRI Salurkan Dana Rp5 T untuk UMKM dan Proyek Sosial
-
Viral Video Polisi Diduga Bongkar Muat Rokok Ilegal, Polres Lampung Tengah Angkat Bicara
-
Lampung Jadi Jalur Transit, Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Ganja dari Padang
-
Skandal Suap Inhutani V Lampung: GM Diperiksa KPK, Jaringan Terbongkar?