Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Januari 2021 | 15:15 WIB
Ilustrasi lockdown. PN Tanjugkarang di lockdown setelah tiga hakim positif Covid-19 (Shutterstock)

SuaraLampung.id - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang (PN Tanjungkarang) akan di lockdown selama tiga hari kerja setelah ada pegawainya yang dinyatakan positif Covid-19. 

Berdasarkan hasil swab, tiga hakim dan satu karyawan PN Tanjungkarang, Bandar Lampung dinyatakan positif COVID-19.

Menindaklanjuti hasil ini, PN Tanjungkarang ditutup selama 3 hari kerja yaitu mulai Kamis (21/1/2021) hingga Senin (25/1/2021). 

Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan, atas atensi pimpinan PN Tanjungkarang maka, PN Tanjungkarang,  mulai Kamis (21/01/2021) hingga Senin (25/01/ 2021) tidak ada aktivitas  persidangan.

Baca Juga: Tiga Hakim PN Tanjungkarang Positif Covid-19

"Mulai besok,  Kamis (21/01/2021) hingga Senin (25/01/2021) PN Tanjungkarang lockdown, masuk kembali pada Selasa (26/01/2021),"ujarnya. 

Sebelumnya ada 10 pegawai PN Tanjungkarang yang dinyatakan reaktif saat dilakukan rapid test antigen. 

Sepuluh pegawai PN Tanjungkarang itu lalu diminta melakukan tes swab untuk memastikan hasilnya. 

Hasil tes swab, ada tiga hakim dan satu staf pegawai PN Tanjungkarang yang positif Covid-19. 

"Ada tiga hakim dan satu karyawan positif," kata Wakil Ketua Pengadilan Tanjungkarang, Dadi Rachmadi, Rabu (20/1/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga: 10 Pegawai PN Tanjungkarang Reaktif Covid-19, akankah Sidang Ditunda?

Dia melanjutkan tiga hakim dan satu karyawan yang terpapar COVID-19 tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan swab. Kini keempatnya tengah menjalani isolasi mandiri.

"Setelah diketahui terpapar, mereka langsung melakukan isolasi," kata dia.

Dadi menambahkan sebelumnya empat orang yang terpapar COVID-19 tersebut telah reaktif bersama enam orang lainnya saat melakukan tes cepat rapid antigen yang dilaksanakan pada Selasa (19 /01/2021).

"Tapi setelah dilakukan swab, yang terpapar hanya empat orang," kata dia lagi.

Sebelumnya sebanyak 10 orang pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid tes antigen,  Selasa (19/01/2021).

Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan ada 10 pegawai dan hakim PN Tanjungkarang yang reaktif setelah dilakukan rapid tes antigen bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Lampung.

"Benar,  dari hasil rapid tes antigen,  ada 10 orang reaktif dari 108 orang yang dilakukan rapid tes antigen bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Lampung, "kata Hendri,  Selasa (19/01/2021).

Dia menjelaskan dari 10 orang yang dinyatakan reaktif dilakukan isolasi mandiri.

Kontributor : Ahmad Amri

Load More