Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Januari 2021 | 19:40 WIB
Petugas kesehatan tengah melakukan rapid test antigen kepada warga. [Antara]

SuaraLampung.id - Sebanyak 10 orang pegawai dan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid tes antigen,  Selasa (19/01/2021).

Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan ada 10 pegawai dan hakim PN Tanjungkarang yang reaktif setelah dilakukan rapid tes antigen bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Lampung.

"Benar,  dari hasil rapid tes antigen,  ada 10 orang reaktif dari 108 orang yang dilakukan rapid tes antigen bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Lampung, "kata Hendri,  Selasa (19/01/2021).

Dia menjelaskan dari 10 orang yang dinyatakan reaktif dilakukan isolasi mandiri. Namun mengenai akurasi rapid tes antigen ini Hendri belum bisa memastikan.

Baca Juga: Waduh! Puluhan Komorbid di Banyumas Positif Covid-19 Versi Antigen

Ini dikarenakan ada dua orang dari 10 orang yang dinyatakan reaktif melakukan rapid tes antigen di klinik lain yang hasilnya tidak reaktif. 

"Tadi sudah ada dua orang dari sepuluh orang yang reaktif itu melakukan rapid di klinik lain hasilnya tidak reaktif,  kita masih menunggu jadwal swab,  apa hasil rapid tes antigen itu akurat atau tidak," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai apakah PN Tanjungkarang tetap ada aktivitas sidang atau tidak dia belum bisa memastikan karena menunggu instruksi dari pimpinan PN. 

"Masih menunggu instruksi dari dari pimpinan apakah lockdown atau WFH, akan diinformasikan selanjutnya, "tegasnya.

Kontributor : Ahmad Amri

Baca Juga: Lindungi Komorbid, Pemkab Banyumas Lakukan Test Usab Antigen Massal

Load More