- Petani berinisial HK (47) menganiaya dan menodongkan senjata tajam kepada korban Rosi Ardianto di Pekon Sukarame pada awal September lalu.
- Polisi menangkap tersangka HK di Pekon Way Semangka pada Selasa (20/10/2026) setelah sempat buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
- Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Pelarian HK (47), seorang petani yang nekat menganiaya dan menodongkan senjata tajam ke perut korbannya, akhirnya berakhir di balik jeruji besi.
Pria paruh baya asal Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau ini diringkus polisi setelah lebih dari sebulan buron dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menyergap tersangka di kawasan Pekon Way Semangka, Kecamatan Belalau, pada Selasa sore (20/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Aksi penganiayaan berdarah ini bermula dari insiden cekcok di area dapur rumah korban, Rosi Ardianto (44), di Pekon Sukarame pada awal September lalu.
Baca Juga:Modus Kijang Angkut Ratusan Liter BBM Subsidi di Lampung Barat Terbongkar
Saat keduanya tengah berbincang, kesalahpahaman mendadak memicu amarah tersangka yang langsung meledak tanpa kendali.
HK secara membabi buta menghujani kepala dan wajah korban dengan bogem mentah berulang kali. Hantaman keras tersebut membuat kepala bagian kiri korban robek dan bersimbah darah.
Tak puas melampiaskan emosinya, tersangka makin beringas dengan mencabut sebilah pisau dan langsung menempelkan mata pisau tersebut ke perut korban yang sudah tak berdaya. Usai meneror nyawa korban, HK langsung melarikan diri dan menghilang dari kampung halamannya.
Berbekal laporan korban dan barang bukti pakaian berlumuran darah, tim kepolisian langsung memburu jejak pelaku yang licin berpindah tempat selama beberapa pekan.
Titik terang akhirnya muncul setelah warga mengendus keberadaan tersangka di Pekon Way Semangka. Tak ingin buruannya lolos, petugas langsung mengepung dan menangkap HK tanpa perlawanan.
Baca Juga:Selama Ini Petani Cuma Kebagian Ampas, Gubernur Lampung Rombak Rantai Pasok Kakao Rp150 T
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira membenarkan penangkapan buronan kasus penganiayaan tersebut.
"Dalam pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini HK sudah ditahan di Mapolres Lampung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Rudy.
Atas aksi nekatnya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dan terancam hukuman pidana penjara.