Baca 10 detik
- Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional truk besar selama masa angkutan Lebaran 2026 demi kelancaran.
- Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026.
- Selain pembatasan truk, rekayasa lalu lintas seperti *one way* dan ganjil genap juga diterapkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kemacetan panjang yang sering terjadi selama musim mudik.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat yang akan mudik diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memantau informasi terbaru mengenai rekayasa lalu lintas.
Dengan memahami jadwal pembatasan kendaraan besar dan berbagai kebijakan lalu lintas lainnya, pemudik dapat memilih waktu perjalanan yang tepat sehingga perjalanan menuju kampung halaman menjadi lebih nyaman dan aman.
Baca Juga:Olahan Keripik Pisang UMKM Bakauheni Lampung, Sukses Lewat Peran BRI