Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya

Seorang pria ditangkap di Kalimantan Barat pada 18 Februari 2026 atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad melalui unggahan TikTok.

Tasmalinda
Minggu, 22 Februari 2026 | 22:25 WIB
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
Ilustrasi ditahan polisi [AI]
Baca 10 detik
  • Seorang pria ditangkap di Kalimantan Barat pada 18 Februari 2026 atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad melalui unggahan TikTok.
  • Pelapor kasus ini adalah sejumlah organisasi masyarakat Aceh, yang kemudian memicu penyelidikan dan penahanan tersangka oleh Polda Aceh.
  • Tersangka dijerat pasal UU ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian, menyoroti konsekuensi hukum unggahan media sosial.

SuaraLampung.id - Sebuah unggahan video di TikTok yang sempat viral kini berujung pada proses hukum serius. Seorang pria ditangkap dan ditahan oleh polisi atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW, yang memicu reaksi luas di masyarakat.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan konten di media sosial yang kemudian berhadapan dengan hukum pidana dan isu sensitivitas agama.

Berikut tujuh fakta yang terungkap dari proses penanganan kasus ini:

1. Video Viral di TikTok Jadi Awal Kasus

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 22 Februari 2026, Catat Waktu Magrib dan Salat Isya Hari Ini

Kasus ini bermula saat sebuah video yang diunggah di TikTok menjadi perbincangan di jagat maya. Video tersebut dinilai oleh sejumlah pihak mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Unggahan itu kemudian memicu kecaman, pelaporan, dan akhirnya penyelidikan oleh aparat kepolisian.

2. Pelapor Adalah Sejumlah Organisasi Masyarakat

Laporan terhadap video tersebut dibuat oleh Ketua Umum PW PII Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam setempat, termasuk Dinas Syariat Islam Aceh dan Satpol PP/WH Aceh.

Mereka menilai konten itu tidak hanya kontroversial, tetapi juga menyinggung perasaan umat beragama.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini

3. Penangkapan Dilakukan di Kalimantan Barat

Tersangka, yang bukan asli Aceh, ditangkap oleh tim siber Polda Aceh pada 18 Februari 2026 di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Ia diamankan saat tengah berkendara sepeda motor di jalan raya.

Proses penangkapan terekam oleh aparat dan sempat dibagikan melalui akun resmi Ditreskrimsus.

4. Tersangka Dibawa ke Aceh dan Ditahan

Setelah ditangkap, pria yang tidak disebutkan namanya dalam keterangan resmi itu dibawa ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Statusnya kini adalah tersangka dan ia ditahan sambil menunggu proses penyidikan berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak