Penipu Online Jual Beli Mobil Diciduk Polisi Pringsewu, Modus Canggih Rugikan Korban Rp90 Juta

Rusdianto ini diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan online yang meraup untung puluhan juta rupiah.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 20:01 WIB
Penipu Online Jual Beli Mobil Diciduk Polisi Pringsewu, Modus Canggih Rugikan Korban Rp90 Juta
Petugas Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku penipuan jual beli mobil online. [Dok Polres Pringsewu]
Baca 10 detik
  • Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang residivis kasus penipuan online

  • Pelaku menipu korban hingga rugi Rp90 juta dalam jual beli mobil fiktif

  • Polisi mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan online

SuaraLampung.id - Jagat maya kembali dihebohkan dengan aksi penipuan online berkedok jual beli kendaraan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota meringkus residivis narkoba berinisial R (26) di rumahnya di Lampung Timur.

Pria bernama asli Rusdianto ini diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan online yang meraup untung puluhan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan Parmono, seorang warga yang tergiur dengan postingan mobil Isuzu Elf tahun 2011 di Marketplace Facebook.

Harga Rp90 juta yang ditawarkan akun "Okta Piicek" dianggap miring dan langsung memancing Parmono untuk menghubungi nomor kontak yang tertera. Ia pun dihubungkan dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil.

Baca Juga:Demi Judi Slot, Pria di Pringsewu Gelapkan Motor Teman Sendiri

Tanpa curiga, Parmono bersama rekannya mendatangi lokasi di Pringkumpul, Pringsewu Selatan. Di sana, mereka bertemu Zainuri yang mengaku sebagai sopir Rahman.

Setelah melihat kondisi mobil dan merasa yakin, Parmono langsung mentransfer uang sebesar Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni.

Namun, setelah uang berpindah tangan, mobil impian itu tak kunjung bisa dikuasai. Yang lebih mengejutkan, Zainuri tiba-tiba mengaku sebagai pemilik sah kendaraan dan membantah menjualnya. Parmono sadar telah tertipu dan segera melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa Rusdianto bukan otak utama.

"Ia berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan," ungkap AKP Ramon Zamora. Uang hasil kejahatan sekitar Rp18 juta tersebut diakuinya ludes untuk foya-foya, judi slot, dan karaoke.

Baca Juga:Tragis! Adik Ipar Habisi Nyawa Kakak Ipar di Pringsewu Gara-Gara Ucapan Kucing Beranak

Polisi menduga Rusdianto juga terlibat dalam penipuan jual beli hasil bumi dengan modus serupa yaitu menggunakan akun palsu dan rekening orang lain.

Kini, Rusdianto telah ditahan dan dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu MS, pelaku utama yang diduga menjadi dalang di balik jaringan penipuan lintas daerah ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi online.

"Selalu pastikan keaslian identitas penjual dan barang. Hindari mentransfer uang sebelum barang diterima atau sebelum memastikan dokumen kepemilikan jelas," tegas AKP Ramon Zamora. Jangan sampai Anda menjadi korban selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini