-
DLH Bandar Lampung menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan oleh SPPG program MBG
-
Pemkot tidak akan memberikan sanksi, hanya pembinaan dan solusi pengelolaan limbah
-
Wewenang sanksi untuk program pusat berada di pemerintah pusat
SuaraLampung.id - Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Bandar Lampung diduga melakukan pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Yusandi Ferianto mengaku telah menurunkan tim investigasi.
"Kami sudah menurunkan tim siang ini guna melihat apakah dugaan pencemaran lingkungan tersebut benar atau tidak," tegas Yusandi, Jumat (3/10/2025).
Yusandi menyebut bahwa tim hanya akan melihat dan memastikan apakah pengelolaan limbah lingkungan di area tersebut telah memenuhi standar. Jika tidak, mereka hanya akan memberikan masukan dan pembinaan.
Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Ngebut Rehab Jembatan Kali Balau
"Program Makan Bergizi Gratis ini kan program pemerintah pusat, kita harus mendukungnya," kata Yusandi.
Ia menambahkan, jika ada ketidaksesuaian prosedur pengelolaan limbah, DLH akan memberikan masukan dan rekomendasi untuk sistem pengelolaan yang lebih baik.
"Tidak ada sanksinya, namun kami lebih kepada pembinaan dan pemberian solusi agar pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan baik dan tidak mencemari lingkungan," ujarnya sembari berdalih wewenang sanksi ada di pusat.
Yusandi berharap seluruh SPPG di Bandar Lampung dapat memperhatikan pengelolaan limbahnya, agar tidak hanya kualitas makanan yang baik, tetapi juga lingkungan sekitar.
"Tentunya kami harap program MBG di Kota Bandarlampung dapat berjalan dengan maksimal dan tidak ada keluhan masyarakat lagi," pungkasnya. (ANTARA)
Baca Juga:Hati-Hati Langgar HAM Napi Rutan Bandar Lampung Tak Kunjung Bebas Meski Masa Hukuman Usai