- Dua anggota LSM ditangkap Polda Lampung karena memeras pihak RSUDAM Lampung
- Polisi mengamankan barang bukti uang Rp20 juta
- Modusnya dengan membuat berita negatif lalu mengancam akan demo
SuaraLampung.id - Dua orang yang diidentifikasi sebagai ketua dan anggota sebuah LSM, berinisial WH dan FD, harus berurusan dengan aparat hukum setelah dicokok dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Keduanya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Insiden penangkapan yang dramatis ini terjadi pada Minggu (21/9/2025) malam. Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, terlihat polisi mengamankan kedua terduga pelaku di depan sebuah minimarket di Bandar Lampung. Momen tersebut tentu saja menarik perhatian publik.
Barang Bukti Tak Terbantahkan: Rp20 Juta Tunai
Baca Juga:Polda Lampung Tindak 172 Akun Medsos Pemicu Provokasi dan Hujatan
Tak main-main, dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta! Uang tersebut ditemukan di dalam kendaraan yang digunakan oleh para pelaku. Sebuah bukti awal yang cukup kuat untuk menjerat keduanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, membenarkan kejadian ini.
"Iya benar, kemarin kami merespon laporan masyarakat terkait adanya pemerasan. Kemudian Tim Jatanras mengamankan dua orang disertai barang bukti Rp20 juta di dalam kendaraannya," terang Kombes Indra Hermawan dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (22/9/2025).
Modus Lama Berujung Bui
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap modus operandi yang digunakan keduanya. Mereka diduga membuat "produk berita" yang berisi tuduhan dan mendiskreditkan RSUDAM Lampung. Tujuannya jelas, untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Baca Juga:Bikin Geger! Pemuda Lampung Rekrut Anak-Anak untuk Lempar Bom Molotov di Demo
"Para pelaku telah berkomunikasi dengan korban sejak Juni 2025. Saat itu, terlapor menghubungi pelapor, kemudian dalam komunikasi tersebut, terlapor mengirimkan berita-berita yang mendeskreditkan pelapor, termasuk ada ancaman dalam komunikasi," jelas Kombes Indra Hermawan.
Setelah 'berita-berita' bermuatan tuduhan itu dibuat dan disebarkan, para pelaku juga mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran terkait rumah sakit tersebut. Sebuah taktik klasik yang sayangnya masih saja digunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.