Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu: Terkait Utang BLBI Rp 775 Miliar

Target gugatan Tutut tak main-main, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK)

Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 September 2025 | 12:43 WIB
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Menkeu: Terkait Utang BLBI Rp 775 Miliar
Duduk perkara Tutut Soeharto gugat Menkeu. [Instagram Tutut Soeharto]
Baca 10 detik
  • Tutut Soeharto menggugat Keputusan Menteri Keuangan yang melarangnya bepergian ke luar negeri
  • Tutur Soeharto ternyata masih memiliki utang ke negara sebesar Rp775 miliar
  • Hingga kini masalah utang piutang itu belum selesai

SuaraLampung.id - Putri sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau akrab disapa Tutut Soeharto, kembali menjadi sorotan publik.

Bukan karena kiprah bisnisnya, melainkan karena manuver hukum terbarunya yaitu menggugat Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9/2025).

Target gugatan Tutut tak main-main, yaitu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarangnya bepergian ke luar negeri.

Larangan ini, secara terang-terangan, terkait dengan pengurusan piutang negara. Sebuah sinyal kuat bahwa pemerintah sedang serius menagih ‘dosa’ masa lalu yang melibatkan dana rakyat.

Baca Juga:Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang

Duduk Perkara Utang Tutut Soeharto

Pada tahun 1987, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) didirikan. Perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur jalan tol ini, awalnya dikendalikan oleh PT Citra Lamtorogung Persada, yang notabene milik Tutut Soeharto.

Lewat CMNP, Tutut berhasil menggarap proyek fenomenal kala itu yaitu pembangunan jalan tol Cawang-Tanjung Priok sepanjang 19,03 km, menjadikannya pionir swasta di sektor jalan tol.

Namun, di sinilah pangkal persoalan muncul. CMNP menempatkan deposito fantastis senilai Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur (Bank Yama), bank yang juga dimiliki oleh Tutut.

Ketika krisis moneter 1998 menghantam, Bank Yama kolaps dan tak mampu mengembalikan deposito tersebut. Seperti banyak bank lainnya, Bank Yama ikut diselamatkan melalui program BLBI yang digelontorkan pemerintah.

Baca Juga:Kakak Tega Habisi Nyawa Adik Gara-Gara Utang 8 Juta di Lampung Utara

Seharusnya, saat Bank Yama bangkrut, deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar dibayarkan oleh pemerintah melalui dana bailout BLBI. Namun, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kala itu menolak melakukan pembayaran. Alasannya jelas. CMNP dan Bank Yama dianggap terafiliasi kuat dengan nama Tutut Soeharto.

Nama Tutut Soeharto memang tercatat sebagai obligor BLBI, yaitu pemilik bank atau individu yang menerima kucuran dana BLBI pada periode kelam 1997-1998. Dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021 secara gamblang menunjukkan keterlibatannya.

Tutut tercatat menerima dana BLBI melalui tiga perusahaannya: PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada. Ketiga entitas ini adalah debitur di Bank Yama, bank miliknya sendiri. Total utang ketiga perusahaan ini kepada negara mencapai angka mencengangkan Rp 775 miliar!

Rinciannya pun tak kalah miris:

  • PT Citra Mataram Satriamarga: Berutang Rp 191,61 miliar. Utang ini belum pernah diangsur sama sekali sejak didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2013.
  • PT Marga Nurindo Bhakti: Berutang Rp 471,47 miliar, dengan angsuran yang hanya sekitar Rp 1,09 miliar – sebuah angka yang teramat kecil dibandingkan total utang. Utang ini didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010.
  • PT Citra Bhakti Margatama Persada: Berutang Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta, juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010.

Semua utang ini, hingga kini, masih dalam status ‘pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa’. Artinya, negara masih berjuang keras menagih haknya. Satuan Tugas (Satgas) BLBI bahkan telah melakukan penagihan langsung kepada Tutut sejak tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak