Pesan WA Pembuka Jalan Polisi Meringkus Predator Keji yang Menewaskan Bocah di Tulang Bawang

predator keji yang dituduh membunuh dan memperkosa bocah 10 tahun, Risky Alesha Zahra (RAZ), secara brutal.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 23 Juli 2025 | 21:01 WIB
Pesan WA Pembuka Jalan Polisi Meringkus Predator Keji yang Menewaskan Bocah di Tulang Bawang
Polisi meringkus pembunuh bocah di Tulang Bawang. [Dok Polres Tulang Bawang]

Kini Hariyanto mendekam di sel Mapolres Tulang Bawang, menjalani pemeriksaan intensif. Namun, proses hukum yang menantinya bukanlah proses biasa. Negara telah menyiapkan pasal-pasal paling berat untuk menjeratnya, sebuah sinyal bahwa tidak ada ampun bagi predator anak.

AKBP Yuliansyah menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang mengerikan, sebuah kombinasi mematikan dari berbagai undang-undang.

"Pelaku ini akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana (Pembunuhan), dan Pasal 81 ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

Ancamannya bukan sekadar kurungan puluhan tahun. Di ujung proses hukum ini, vonis maksimal telah menanti.

Baca Juga:'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak

"Diancam dengan pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya. Sebuah harga yang harus dibayar lunas untuk nyawa seorang anak yang direnggutnya dengan keji.

Zahra ditemukan tewas tanpa busana pada Minggu malam, 22 Juni 2025, di kamar mes Bedeng 37, PT. Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Diduga Zahra mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh secara sadis oleh pelaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini