SuaraLampung.id - Pelarian Khusni Mubarak (KM) alias AS, tersangka kasus korupsi pembangunan gedung mess guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia Lampung Timur, akhirnya tamat.
Setelah setahun lebih bermain 'petak umpet' dengan aparat, pelariannya yang merugikan negara miliaran rupiah harus berakhir dramatis di sebuah Rumah Makan Nasi Kapau di Bandar Lampung.
Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengendus keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada Kamis (17/7/2025) malam.
Saat para pelanggan lain sibuk menikmati hidangan, KM justru harus menelan pil pahit saat tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur meringkusnya di Rumah Makan Nasi Kapau Minang Indah, Sukarame.
Baca Juga:Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
Penangkapan yang terencana ini mengakhiri persembunyiannya dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,266 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025), membenarkan penangkapan tersebut.
"KM alias AS ini, sebelumnya ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung mess guru di MAN Insan Cendikia Lampung Timur tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran Rp 2,266 miliar," kata Armen Wijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Kasus korupsi ini sejatinya telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur sejak Mei 2024. Namun, KM alias AS yang merupakan pelaksana pekerjaan dari CV. Sketsa, memilih tidak kooperatif dan melarikan diri.
Statusnya pun dinaikkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya persembunyiannya terungkap setelah operasi intelijen yang presisi.
Baca Juga:Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
Pesan Tegas Pemberantasan Korupsi
Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan menangkap seorang buronan, tetapi menjadi pesan kuat dari Kejaksaan bahwa tidak ada tempat aman bagi para koruptor.
Usai diringkus tanpa perlawanan, KM langsung digelandang ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini resmi ditahan.
"Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025," ujar Armen.
Langkah penahanan ini diambil dengan pertimbangan matang.
"Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana," ujar Armen Wijaya.
Keberhasilan operasi senyap ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel dipastikan akan terus berjalan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan akan selalu menemukan jalannya, sejauh apa pun pelaku kejahatan mencoba bersembunyi.
"Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa dimanapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka," tegas Armen Wijaya.
Kejati Lampung memastikan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengawal setiap proses hukum. Negara, melalui aparat penegak hukumnya, hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menegakkan supremasi hukum tanpa kompromi, memastikan tidak ada lagi ruang bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum.