Pada Rabu sore, 9 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, mitos kesaktian Tarong runtuh seketika. Tim Tekab 308 menggerebek rumahnya tanpa perlawanan berarti.
Ilmu menghilang yang ia banggakan ternyata tak berfungsi. Ilmu belut putih yang licin itu pun tak mampu membuatnya lolos dari sergapan polisi.
Bukti Ironis: Baret Brimob Ditemukan di Rumah Pelaku
Dalam penggeledahan, polisi menemukan serangkaian barang bukti yang tak terbantahkan. Mulai dari voucher pulsa, dua ponsel, pakaian yang ia kenakan saat beraksi, hingga peralatan "kerjanya" berupa tiga obeng dan dua buah laduk (senjata tajam).
Baca Juga:Bocah 10 Tahun Jadi Korban Perampasan Motor di Bandar Lampung, Terseret Saat Melawan dan Luka-luka!
Namun, ada satu barang bukti yang menjadi simbol ironi paling telak: sebuah baret Brimob milik korban ditemukan di rumah Tarong.
Benda yang menjadi simbol kehormatan korps elite Polri itu kini menjadi bukti bisu atas kejahatan dan runtuhnya kesombongan sang pelaku.
"SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tegas AKBP Alsyahendra.
Kini, di balik jeruji besi Mapolres Lampung Tengah, SI alias Tarong harus menerima kenyataan pahit bahwa di hadapan hukum yang tegak, tidak ada ilmu gaib yang cukup sakti untuk melindunginya.
Baca Juga:Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera