SuaraLampung.id - Seorang pria ditangkap petugas Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur, karena telah menganiaya adik kandungnya sendiri.
Kapolsek Sekampung Udik AKP Rihamuddin Nur mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial HS (60) warga Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Juli 2024 lalu. Saat itu pelaku mendatangi korban SL (55) karena tersinggung masalah sampah.
"Korban ini melaporkan pelaku yang sering membuang sampah di halaman rumahnya ke orang tua mereka. Inilah yang membuat pelaku tidak terima," ujar Rihamuddin, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga:Modus Penipuan Gabah di Lampung Timur! Korban Rugi Ratusan Juta
Tersangka yang tersinggung kemudian mendatangi korban dan langsung menganiaya adik kandungnya itu hingga mengalami luka-luka.
Petugas kepolisian dan aparatur desa, sempat berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah kekeluargaan tetapi tidak membuahkan hasil.
Korban tetap melaporkan kakaknya ke polisi. Mendapat laporan, petugas Polsek Sekampung Udik, menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Tagih Utang
Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus pelaku penganiayaan berinisial LS (45), warga Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara.
Baca Juga:"Barcode Ajaib" Bobol BBM Bersubsidi: Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam bersarung kayu warna cokelat.
Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto mengatakan pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekira pukul 19.30 Wib di Dusun V Sukamaju, Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Saat itu pelaku bersama istrinya mendatangi korban dengan tujuan ingin menagih hutang Rp1 juta. Pelaku datang sambil marah marah dan mengancam akan membunuh orang tua korban.
Korban keluar hendak menemui pelaku namun pelaku mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis golok dan mengayunkan golok tersebut kepada korban.
"Korban sempat mengelak dan mengenai pinggang belakang korban sehingga korban mengalami luka sabetan senjata tajam dan mendapatkan 52 jahitan," jelas Budiarto.
Operasi Pekat
Jajaran Polda Lampung menggelar Operasi Pekat Krakatau 2025 untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam operasi ini, Polda Lampung melibatkan 933 personel gabungan dari Polda Lampung dan Polres/ta jajaran yang tergabung dalam beberapa satgas.
Operasi Pekat Krakatau 2025 sudah berjalan selama 9 hari dan berhasil mengamankan beberapa orang yang terindikasi premanisme dan aktivitas kriminal lainnya.
Sebanyak 93 orang yang ditangkap melakukan aksi premanisme dan melakukan tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum.
Lalu 158 tempat/lokasi yang ditertibkan karena terindikasi rawan premanisme serta aktivitas kriminal yang dapat meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengatakan Operasi Pekat merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Ia mengatakan pihaknya tidak akan toleransi terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk premanisme yang meresahkan warga.
“Dari hasil operasi, kami telah mengamankan 93 orang dan menertibkan 158 lokasi rawan, Kami berharap masyarakat turut serta mendukung dengan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tegas Kombes Yuni.
Polda Lampung akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Operasi serupa akan digelar secara rutin dan masif untuk memastikan keamanan publik tetap terjaga.
Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat agar selalu peka terhadap lingkungannya dan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak kriminal segera melapor melalui call center 110 atau segera ke kantor polisi terdekat.
"Jangan ragu dan jangan takut untuk memerangi pelaku kejahatan guna menjaga situasi kamtibmas yang dan tertib di Provinsi Lampung,” katanya.