Randis Tunggak Pajak? Siap-Siap Tukin Dipotong!

pihaknya menemukan masih banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Mei 2025 | 20:11 WIB
Randis Tunggak Pajak? Siap-Siap Tukin Dipotong!
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal akan menindak tegas ASN yang kendaraan dinasnya menunggak pajak kendaraan bermotor. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal akan menjatuhkan sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) kepada pemilik kendaraan dinas pemerintah daerah yang menunggak pajak.

Mirza, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya menemukan masih banyak kendaraan dinas (randis) yang menunggak pajak. 

"Yang menunggak pajak kendaraan dinas kemarin saat diperiksa masih cukup banyak. Tapi ini yang terakhir kali, kalau tahun depan masih ada pemerintah daerah yang menunggak pajak kendaraan dinasnya, akan kami beri sanksi," katanya, Sabtu (3/5/2025).

Ia mengatakan tahun ini menjadi tahun terakhir pihaknya membantu pemerintah daerah yang kendaraan dinasnya masih menunggak pajak, melalui program pemutihan pajak.

Baca Juga:Operasi Narkoba April 2025: Polresta Bandar Lampung Selamatkan Ribuan Jiwa

"Selain memfasilitasi masyarakat dalam program pemutihan pajak, untuk pemerintah kota dan kabupaten yang menunggak pajak kendaraan, kami akan putihkan juga tahun ini," ujarnya.

Mirza memastikan pemotongan tukin menjadi sanksi yang akan diberikan kepada pemerintah daerah yang kendaraan dinasnya belum memenuhi kewajiban perpajakan.

"Bagi yang punya mobil dinas dan tidak membayar pajaknya, akan kami potong tukinnya. Ini dilakukan agar menjadi contoh bagi masyarakat kalau harus patuh membayar pajak," ucap dia.

Gubernur juga menegaskan kebijakan pemutihan bagi kendaraan dinas yang mati pajak merupakan upaya untuk membantu pemerintah daerah yang sedang mengalami kendala pendapatan akibat efisiensi.

"Kondisi keuangan daerah memang sedang kurang baik. Oleh karena itu, kita bantu lewat pemutihan dulu tahun ini. Akan tetapi, tahun depan tidak ada lagi sebab mereka membayar pajak dari APBD dan ini akan kembali lagi untuk masuk APBD dengan patuh membayar pajak," tambahnya.

Baca Juga:Bhayangkara FC Membina Talenta Muda Lampung

4 Juta Kendaraan Menunggak Pajak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Polda Lampung mencatat, saat ini ada sekitar 4 juta kendaraan yang menunggak pajak dan mati pajak.

Dari 4 juta kendaraan bermotor menunggak pajak itu, 2 juta diantaranya mati pajak kendaraan bermotor selama lima tahun ke atas.

"Kendaraan yang nunggak pajak di atas lima tahun ini sudah tidak ada datanya. Atas dasar ini, kami membuka program pemutihan pajak kendaraan, yang diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini," ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Jumat (2/5/2025).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung saat ini sudah resmi dimulai dan berlaku di seluruh pelayanan Samsat di Lampung baik di Samsat Induk, Samsat Driver Thru, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, hingga layanan Samsat di dalam aplikasi online.

Pemutihan ini dilakukan sebagai upaya Pemprov Lampung dalam memberikan insentif kepada masyarakat, agar bisa taat dalam membayar pajak, karena selama ini kendaraan yang menunggak pajak hampir 70 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini