Operasi Narkoba April 2025: Polresta Bandar Lampung Selamatkan Ribuan Jiwa

dari 28 orang tersangka yang berhasil ditangkap, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:46 WIB
Operasi Narkoba April 2025: Polresta Bandar Lampung Selamatkan Ribuan Jiwa
Polresta Bandar Lampung menggelar hasil operasi narkoba selama April 2025. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus 28 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) selama April 2025.

"Dalam kurun waktu bulan April 2025, Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 kasus narkoba, dengan total tersangka sebanyak 28 orang," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (3/5/2025).

Ia mengatakan bahwa dari 28 orang tersangka yang berhasil ditangkap, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.

"Dari kasus yang diungkap kami menyita barang bukti narkoba sabu seberat 21,49 gram, ganja seberat 430,77 gram, tembakau sintetis seberat 0,36 gram dan 1 butir pil ekstasi," kata dia.

Baca Juga:Bayi Dibuang Gegerkan Warga Kedamaian, Wali Kota Turun Tangan

Alfret mengatakan, dengan pengungkapan yang berhasil dilakukan Polresta Bandar Lampung setidaknya, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 1.511 jiwa yang kemungkinan bisa terpapar dari narkoba.

"Dari kasus yang berhasil diungkap total kerugian yang dihindari sebesar Rp23 juta," kata alumnus Akademi Kepolisian tahun 2003 ini.

Alfret mengatakan, dari 15 kecamatan, jumlah kasus narkoba terbanyak ada di wilayah Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang, yaitu masing-masing sebanyak tiga kasus.

"Di antara mereka ini, ada yang menjadi bandar, pengedar dan pengguna narkotika. Sejumlah pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung," kata dia.

Ringkus 2 Pemilik Sabu

Baca Juga:Pria Asal Bandar Lampung Tega Cabuli Sepupu Istrinya 3 Kali

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat meringkus dua pemuda yang membawa narkoba jenis sabu di jalan lintas Perkebunan PT HIM yang terletak di Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang bawang Tengah, Selasa (29/4/2025) sekira jam 18.00 Wib.

Pelaku yang ditangkap berinisial AT (19) dan AS (17 ). Keduanya merupakan warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kasat Reserse Narkoba Tulang Bawang Barat AKP Jepri Syaifullah mengatakan petugas menyita sejumlah barang bukti saat menangkap dua tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu, satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang dibawa pelaku AS. Lalu ada satu unit sepeda motor merek Yamaha Lexi warna putih tanpa nomor polisi (nopol).

Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di jalan lintas perkebunan PT HIM sering menjadi perlintasan orang yang membawa narkoba.

Modusnya sabu diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar narkoba yang berada di Kabupaten Tulang Bawang.

Atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Polres Tulang Bawang Barat mendalami dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Pada saat anggota opsnal sedang melaksanakan hunting di jalan tersebut, melihat dua orang yang sedang mendorong sepeda motor di pinggir jalan lintas perkebunan PT. HIM dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Anggota opsnal lalu mendatangi bermaksud untuk melakukan pemeriksaan. Namun saat mengetahui kedatangan anggota opsnal, salah satu pelaku melarikan diri ke arah areal perkebunan tetapi berhasil ditangkap.

Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan yang diakui miliknya.

"Pelaku mengaku membeli sabu dari seorang laki-laki yang pada saat itu ketemuan di pinggir jalan lintas di Kabupaten Tulang Bawang," ujar Jepri .

Para pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku AT dan AS dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini