Para pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku AT dan AS dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951. (ANTARA)