Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol

Selain Aryodhia, Tessa mengatakan bahwa KPK memanggil dua orang pensiunan sebagai saksi

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:47 WIB
Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol
Ilustrasi Aryodhia Febriansyah diperiksa KPK kasus korupsi pengadaan lahan jalan tol trans sumatera di Kalianda, Lampung Selatan. [Instagram @aryodhiaf.szp]

Lalu, pada Rabu (16/4), KPK memanggil mantan Dirut PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) selama Maret 2018-Juli 2019, Slamet Budi Hartadji.

Slamet dipanggil KPK bersama dengan Staf Admin dan Keuangan PT STJ tahun 2018-2021 bernama Aliani Febriyanti Ramadhon, dan Staf Admin dan Keuangan PT STJ pada 2019 sampai dengan saat ini bernama Nurul Adiniyati.

KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018—2020.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.

Baca Juga:Mantan Mantri Dibui Korupsi Dana KUR, Ini Penjelasan BRI Pringsewu

Sita 65 Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 65 lahan milik petani terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.

“Pada 14 sampai dengan 15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan, terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK memutuskan untuk menyita 65 lahan milik petani, termasuk surat-suratnya, agar terdapat kepastian hukum atas status tanah tersebut.

“Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutus, agar tanah beserta surat-suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima,” jelasnya.

Baca Juga:Mantri Bank BUMN Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi KUR: Modusnya Bikin Geleng Kepala

Selain itu, dia mengatakan bahwa penyitaan dilakukan agar tanah tersebut dapat dilelang, dan hasilnya dapat digunakan sebagai hak para petani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini