Setelah itu dilakukan pencarian dan ditemukan barang bukti senjata api yang digunakan Kopda B untuk menghabisi nyawa tiga polisi.
Menurut Eka Denpom lalu meminta berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Way Kanan meminta agar ada laporan secara resmi ke Denpom untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut pada 22 Maret 2025.
Lalu dua anggota polisi dari Polsek Negara Batin membuat laporan polisi ke Denpom tentang kasus penembakan dan kasus perjudian yang dilakukan Peltu YHL.
"Pada 23 Maret 2025, Dandim mengeluarkan surat penyerahan perkara untuk penyidikan dan penahanan sementara. Sehingga pada hari itu resmi kedua anggota itu menjadi tersangka," papar Eka.
Baca Juga:AKP Lusiyanto di Mata Tetangga dan Warga: Rajin Ibadah dan Suka Menolong
Eka membantah penetapan tersangka terhadap dua oknum TNI berjalan lambat. Menurut dia, pihaknya baru menerima laporan polisi resmi pada 22 Maret 2025. Lalu pada 23 Maret 2025, penyidik Denpom sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
"Sudah jelas cuma satu hari sebenarnya hanya kan kami untuk melakukan penyidikan harus ada laporan polisi. Maka di tanggal 21 kami koordinasi ke polda dan polres siapa yang membuat laporan karena kami akan mengusut dan mendapatkan barang bukti," ujarnya.
3. Pasal yang Dijerat
Eka mengatakan penyidik Denpom menjerat dua oknum TNI dengan pasal berbeda. Untuk Kopda B dijerat pasa pembunuhan berencana dan pembunuhan sedangkan Peltu YHL dijerat pasal perjudian.
"Kopda B disangkakakan pasal 340 jucto 338 sedangkan Peltu YHL disangkakan pasal 303 KUHP. Untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan tetapi bukan organik itu akan dijerat UU Darurat," ujarnya.
Baca Juga:Isu Setoran Judi Sabung Ayam Picu Penembakan Polisi di Way Kanan? Kapolda Lampung Bereaksi Keras
Menurut Eka, kedua oknum TNI juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif narkoba. Kini kedua tersangka telah ditahan di Denpom II/3 Lampung.
4. Pakai Senjata Rakitan
Mengenai senjata api yang digunakan Kopda B untuk menembak tiga anggota polisi, menurut Eka sudah dicek di Detasemen Peralatan (Denpal).
"Hasil pemeriksaan Denpal, senjata campuran spare part-nya. Larasnya adalah FNC tetapi yang lain-lainnya itu adalah SS-1. Patut diduga senjata ini adalah senjata rakitan karena bukan standar pabrik," ujarnya.
Namun untuk lebih jelasnya, Eka mengatakan, senjata api itu akan dicek ke Laboratorium Forensik Mabes Polri dan ke Pindad karena ada spare part dari SS-1.
5. Klarifikasi Uang Setoran