SuaraLampung.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memfasilitasi pekerja yang belum mendapatkan hak tunjangan tersebut menjelang Idul Fitri 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari mengatakan posko pengaduan THR dibuka pada 24 Maret dan akan usai pada 7 April 2025.
"Posko ini dibuka hingga 7 April untuk mengantisipasi ada pekerja yang setelah Idul Fitri baru mengadu tidak memperoleh tunjangan hari raya," katanya.
Yuri menjelaskan pengaduan akan proses pemberian THR bagi pekerja di wilayahnya tidak hanya dilakukan secara langsung, melainkan dapat dilakukan secara daring.
Baca Juga:74 Persen Jalan Nasional Lampung Sudah Mulus! Target Bebas Lubang Sebelum Mudik Lebaran 2025
"Posko pengaduan tunjangan hari raya ini lokasinya di dinas, tapi untuk mengakomodir pengaduan dari berbagai daerah disediakan juga kontak ponsel petugas serta call center. Sehingga, pengaduan dapat dilakukan secara daring," ucap dia.
Yuri melanjutkan operasional posko pengaduan THR bagi pekerja dilakukan setiap hari dan selama operasional disiagakan petugas piket.
"Nanti semua pengaduan yang diterima akan direkap, dilihat lagi aturannya. Kemudian tim pengawas akan turun ke perusahaan untuk memastikan sekaligus melakukan mediasi, bila terbukti melanggar akan di sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Yuri mengharapkan para pekerja yang ada di Provinsi Lampung dapat segera melaporkan bila hak THR tidak diberikan sesuai aturan oleh pemberi kerja.
"Kami siap memfasilitasi, memediasi pekerja serta perusahaan agar sengketa industrial bisa segera terselesaikan dengan baik. Diharapkan tunjangan hari raya pekerja bisa diberikan tanpa dicicil dan harus tepat waktu," ujar dia.
Baca Juga:TNI Selidiki Dugaan Keterlibatan Anggota di Kasus 3 Polisi Tewas di Lampung
Awasi BHR Ojek Online
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung berjanji mengawasi pemberian bonus hari raya (BHR) Lebaran Idul Fitri 2025 bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.
"Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 itu sudah kami teruskan ke perusahaan ojek daring ataupun pengiriman paket yang memiliki kantor di Lampung ataupun melalui email," ujar Yuri Agustina, Rabu (19/3/2025).
Pemerintah pusat telah membuat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Ia mengatakan karena pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir bersifat imbauan untuk percepatan mengakomodir kesejahteraan pengemudi ojek daring serta kurir, maka belum ada aturan ataupun mekanisme sanksi.
"Mungkin ke depan pemerintah pusat akan dibuat pengaturan sanksinya untuk penegakan hukum. Meski begitu kami tetap akan turun melakukan pengawasan serta memberi peringatan secara persuasif kepada perusahaan bila belum berikan hak para mitra," katanya.
Yuri menjelaskan bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojek daring dan kurir dapat diberikan dengan sejumlah ketentuan. Dan ketentuan pemberian besaran bonus yaitu sebesar 20 persen dari rerata pendapatan bulan selama 12 bulan terakhir.
"Tapi besaran bonus yang diberikan dapat bervariasi sesuai kebijakan perusahaan kepada mitra kurir atau pengemudi ojek daring. Yang pasti perusahaan harus memberikan bonus tersebut untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek daring dan kurir," ucap dia.
Menurut Yuri, meski para pengemudi ojek daring dan kurir tidak tercatat di dinas tenaga kerja sebab status pekerjaannya sebagai mitra. Namun pihaknya akan terus mengawasi pemberian bonus hari raya serta memfasilitasi bila ada permasalahan terkait hal tersebut.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 diterbitkan sebagai upaya pemerintah memastikan hak para pengemudi dan kurir tetap terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Dan ada sejumlah ketentuan yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan bonus hari raya tersebut seperti pengemudi diharuskan menjalankan pekerjaannya minimal 9 jam setiap hari untuk memenuhi standar produktivitas yang telah ditetapkan.
Mitra pengemudi ojek daring juga wajib menjaga tingkat penyelesaian pesanan yang optimal, yakni dengan menyelesaikan sebagian besar order tanpa melakukan pembatalan atau penolakan dalam jumlah berlebihan.
Kemudian kualitas layanan menjadi aspek penting dalam penentuan THR. Pengemudi dengan rating tinggi memiliki peluang lebih besar untuk menerima tunjangan dibandingkan mereka yang memiliki nilai ulasan rendah.
Pengemudi harus mematuhi aturan yang berlaku di platform aplikasi. Jika terbukti melanggar kode etik, mereka berisiko tidak mendapatkan bonus hari raya yang telah ditentukan. (ANTARA)