Mudik Lebaran 2025: Pelabuhan Panjang Siap Jadi Jurus Pamungkas Atasi Kepadatan

Pelabuhan Panjang akan digunakan apabila kepadatan arus mudik di Lebaran 2025 sudah sangat tinggi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Maret 2025 | 22:20 WIB
Mudik Lebaran 2025: Pelabuhan Panjang Siap Jadi Jurus Pamungkas Atasi Kepadatan
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut Pelabuhan Panjang menjadi alternatif dalam arus mudik Lebaran Idul Fitri 2025. [ANTARA]

Pelabuhan BBJ Siap Layani Pemudik

Dudy Purwagandhi memastikan kesiapan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan Pelabuhan WIKA menjelang arus mudik lebaran tahun 2025.

Menhub Dudy Purwagandhi didampingi Mendagri Tito Karnavian meninjau kesiapan Pelabuhan BBJ dan Wika menghadapi arus mudik Lebaran 2025. [ANTARA]
Menhub Dudy Purwagandhi didampingi Mendagri Tito Karnavian meninjau kesiapan Pelabuhan BBJ dan Wika menghadapi arus mudik Lebaran 2025. [ANTARA]

Kunjungan tersebut didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavial, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani, dan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

"Peninjauan ini dilakukan karena Pelabuhan BBJ dan Wika ini akan dipakai untuk mudik lebaran tahun ini," kata Menhub Dudy.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Kamis 13 Maret 2025

Ia menyebutkan, secara garis besar, fasilitas di Pelabuhan BBJ dan Wika sudah sangat memadai dari sisi keselamatan dan kenyamanan penumpang.

"Dengan difungsikannya dua pelabuhan ini diharapkan dapat menampung para pemudik dan tidak terjadi penumpukan kendaraan di wilayah pelabuhan," katanya.

Menhub menegaskan bahwa infrastruktur transportasi memegang peran penting untuk melancarkan arus mudik di wilayah pelabuhan.

"Dengan adanya pelabuhan ini jadi tidak dicampurkan antara kendaraan barang dan penumpang, jadi dengan pemisahan ini perjalanan dari para pemudik dapat diuraikan dan lancar," ucapnya.

Untuk diketahui, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket online kapal feri mulai 11 Desember 2023. Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Baca Juga:Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini