Seperti diketahui, MK memutuskan mendiskualifikasi pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Bupati Pesawaran pada Pilkada 2024 karena terbukti tidak memiliki ijazah SMA.
MK lalu memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran 2024 selama 90 hari sejak putusan dibacakan.