IRT di Bandar Lampung Simpan Sabu 152 Gram & 90 Butir Ekstasi, Ngaku Cuma Dititipin

IRT berinisial YW (52) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 22 Februari 2025 | 10:45 WIB
IRT di Bandar Lampung Simpan Sabu 152 Gram & 90 Butir Ekstasi, Ngaku Cuma Dititipin
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung karena menyimpan sabu.

IRT berinisial YW (52) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Kamis (20/2/2025) pukul 08.00.

D idalam rumah pelaku, Polisi menemukan sebuah dompet berisikan 2 buah plastik berisikan narkoba jenis sabu ukuran besar dan 4 plastik bungkus sabu dengan total berat 152,38 gram.

"Petugas juga menemukan dua bungkus plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 90 butir," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya.

Baca Juga:Celurit dan Gir Disita, 35 Pelajar SMA Bandar Lampung Ditangkap Usai Tawuran

Menurut dia, pelaku YW bersama rekannya NA mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. untuk NA saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Made menambahkan metode pengedaran narkoba dilakukan secara manual atau bertemu langsung dengan konsumen/pembeli.

“Peran YW ini sebagai perantara atau tempat menyimpan sementara, tapi terkadang ikut mengedarkan sesuai dengan yang diperintahkan NA,” Kata Kompol Made.

Di hadapan petugas, YW mengaku ratusan gram sabu tersebut baru 3 hari dititipkan oleh NA.

“Pelaku YW beralasan hanya dititipkan, tapi setelah kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku menerima upah sebesar 20 sampai 30 ribu, dan hasil tes yang dilakukan, urine pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” Kata Kompol Made.

Baca Juga:Bandar Lampung Kembali Dikepung Banjir, Sejumlah Warga Mengungsi

Polisi menyita 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil extacy, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini