Korupsi PDAM Way Rilau, Pengacara Terdakwa Minta Herman HN dan Eva Dwiana Bersaksi di Pengadilan

agar dapat dihadirkan mantan wali kota dan wali kota dalam hal ini Herman HN dan Eva Dwiana untuk bersaksi

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Februari 2025 | 10:16 WIB
Korupsi PDAM Way Rilau, Pengacara Terdakwa Minta Herman HN dan Eva Dwiana Bersaksi di Pengadilan
Pengacara terdakwa Daniel Sandjaja meminta majelis hakim menghadirkan Herman HN dan Eva Dwiana sebagai saksi perkara korupsi di PDAM Way Rilau. [ANTARA]

Atas perbuatan para terdakwa tersebut, jaksa mendakwa kelimanya dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 tahun 2001 tentang perubahan UU No31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini