Modus Ritual Buang Jin, Dukun Cabuli Pasien di Tepi Sungai di Pringsewu

pelaku berpura-pura kesurupan dengan meraung-raung akhirnya mencabuli dan menyetubuhi korban.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Februari 2025 | 11:05 WIB
Modus Ritual Buang Jin, Dukun Cabuli Pasien di Tepi Sungai di Pringsewu
Dukun cabul ditangkap aparat Polres Pringsewu. [Dok Polres Pringsewu]

Kepada polisi, pelaku mengakui tidak memiliki kemampuan supranatural. Menurut Candra, itu adalah modus pelaku agar korban percaya dan menuruti keinginannya.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini serta menyelidiki kemungkinan adanya korban lain. Sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban dan peralatan ritual yang diminta pelaku, telah disita oleh pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan terancam hukuman kurungan dua belas tahun penjara,” ujar dia.

Menanggapi kejadian ini, Ipda Candra Hirawan, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku memiliki kemampuan supranatural dan menawarkan pengobatan alternatif tanpa dasar yang jelas.

Baca Juga:Pilkada Pringsewu 2024: Gugatan Paslon Adi-Hisbullah Ditolak MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini