Pelaku kemudian menunjukkan tempatnya menyimpan semua uang hasil kejahatan, lalu pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Kompol Haryono menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.