Kafe Ambruk di Way Gubak Belum Berizin, Sanksi Menanti

Pokdarwis yang mengelola kafe yang roboh tersebut belum memiliki izin serta belum mendaftar

Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Januari 2025 | 22:37 WIB
Kafe Ambruk di Way Gubak Belum Berizin, Sanksi Menanti
Kafe atau kedai kopi di Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung, roboh, di malam pergantian tahun 2025 ternyata tidak memiliki izin. [ANTARA]

Yusnadi pun mengatakan bahwa apabila memang bangunannya tidak layak, maka akan diberitahukan dan diberi pendampingan agar bangunan kafe tersebut menjadi layak.

"Nanti kami juga akan terkait dengan aktivitas usahanya apa tergolong yang harus didaftarkan PBG-nya atau seperti apa. Tapi kami menghimbau kepada masyarakat terkait dengan hal-hal yang kemarin supaya tidak terjadi lagi," kata dia.

Kedai kopi di Jalan Teluk Ratai Kampung Lora Kaduk, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, ambruk pada saat perayaan malam pergantian tahun, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 23.43 WIB.

Robohnya kedai kopi diduga karena bangunan tidak mampu menampung jumlah pengunjung yang membludak pada malam pergantian tahun. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. (ANTARA)

Baca Juga:Kedai Kopi Ambruk di Bandar Lampung, Apa Kata Pemkot?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini