KLH Segel TPA Bakung Bandar Lampung, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum

TPA Bakung dalam pengawasan penuh pengawasan Kementerian LH

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 28 Desember 2024 | 17:35 WIB
KLH Segel TPA Bakung Bandar Lampung, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPA Bakung di Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024). [ANTARA]

"Bisa kita lihat di Bakung sampah masih utuh seyogyanya yang bisa masuk di TPA adalah residu saja, tapi ini masih utuh dan itu tidak menyelesaikan masalah, tetapi menimbulkan masalah yang lebih mahal. Kita untuk memperbaiki tanah biaya mahal sekali dan pasti tidak akan mampu, sehingga kita wajib menertibkan ini," kata dia.

Dikutip dari Lampungpro.co, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) langsung menyegel TPA Bakung.

Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran TPA Bakung telah mencemari lingkungan secara serius, dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Penyegelan ini karena kami menemukan pengelolaan sampah di TPA Bakung, terindikasi kuat tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku, sehingga telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius," kata Hanif Faisol.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Tawuran di Bandar Lampung, 5 Remaja Bersenjata Tajam Diamankan!

Berdasarkan hasil inspeksi, sampah yang ditimbun di TPA Bakung tidak diolah dengan baik, karena TPA sampah seharusnya hanya menerima residu sampah, bukan sampah yang belum terolah.

Oleh karenanya, pengelolaan sampah di TPA Bakung belum memenuhi tiga tujuan utama yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

"Ada indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung melanggar norma pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Kami sudah memiliki data lengkap, baik dari sisi administratif maupun teknis," ujar Hanif Faisol.

Dengan demikian, Hanif Faisol meyakini proses penyelidikan yang tengah berjalan saat ini di TPA Bakung, akan segera naik statusnya ke tingkat penyidikan, dimana pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. (ANTARA/Lampungpro)

Baca Juga:Tumpahan Solar di Lembah Hijau Bandar Lampung, Polisi Sigap Atasi Kemacetan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini