Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP sub Pasal 80 Perlindungan Anak Ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa pengeroyokan terhadap Predi terjadi di Jalan Dokter Harun 1, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi sadis kelompok terekam kamera CCTV.