"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan titik terang peristiwa ini murni kasus pembunuhan. Tak lama kemudian kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," ujar AKBP Yusriandi Yusrin.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, sehelai celana pendek, sehelai kaos oblong, sehelai kaos dalam warna putih, sepasang sendal merek fashion milik tersangka, sehelai mini dress warna biru garis putih, dan sehelai celana Levis pendek milik korban.
Setelah kasus tersebut terungkap, polisi akan melakukan autopsi untuk mencari tindakan kekerasan yang dialami korban dan memastikan kehamilannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan menggunakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Baca Juga:Malam Ini Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni, ASDP Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan