Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dinyatakan nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari UMP.
Diketahui pada 2024 lalu, Pemprov Lampung sudah menerbitkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023, yang menetapkan UMP Lampung Tahun 2024.
SK yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 21 November 2023 tersebut menetapkan kenaikan UMP Lampung 2024 Rp2.716.497 atau mengalami kenaikan sebesar Rp83.212 atau 3,16 persen dari tahun sebelumnya. Di 2025 UMP kembali naik menjadi 6,5 persen dari UMP 2024. (ANTARA)
Baca Juga:Rp2,35 Miliar Dana Desa Digarong, 2 Petinggi BUMAKAM Tulang Bawang Ditahan