Konflik Pribadi Berujung Penikaman di Tanggamus, Pelaku Sudah Ditangkap

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 19 Oktober 2024 lalu

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Desember 2024 | 10:32 WIB
Konflik Pribadi Berujung Penikaman di Tanggamus, Pelaku Sudah Ditangkap
Ilustrasi pelaku penganiayaan berat di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, ditangkap. [unsplash]

SuaraLampung.id - Pelaku penganiayaan berat terhadap Wahyudin (44) yang terjadi di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diringkus polisi.

Pelaku berinisial MR (38) ditangkap aparat Polsek Wonosobo di rumahnya di Pekon Lakaran, pada Senin (9/12/2024) pukul 21.00. 

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja dan satu potong celana yang digunakan pelaku saat kejadian.

"Kami masih mencari barang bukti pisau yang digunakan tersangka melukai korban," ujar Tjasudin, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:Tragis! Pengangkut Kayu Tewas Tertimpa Muatannya Sendiri di Tanggamus

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 19 Oktober 2024 lalu. Korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan dan luka pada tangan kanan.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Rosdi (62), kerabat korban setelah mendapatkan informasi dari saksi bahwa pelaku penganiayaan adalah MR.

"Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dialaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini diduga bermotifkan konflik pribadi antara korban dan pelaku," jelas Tjasudin.

Tjasudin menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan melengkapi dokumen penyidikan untuk memastikan kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat.

"Dengan terungkapnya dan penanganan kasus ini, diharapkan masyarakat tetap merasa terlindungi dan percaya pada kinerja Polri," tegas Iptu Tjasudin.

Baca Juga:Viral Pengantin Wanita di Tanggamus Meninggal di Atas Pelaminan Usai Ijab Kabul

Kini tersangka MR bersama barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak