Konflik Pribadi Berujung Penikaman di Tanggamus, Pelaku Sudah Ditangkap

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 19 Oktober 2024 lalu

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 Desember 2024 | 10:32 WIB
Konflik Pribadi Berujung Penikaman di Tanggamus, Pelaku Sudah Ditangkap
Ilustrasi pelaku penganiayaan berat di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, ditangkap. [unsplash]

SuaraLampung.id - Pelaku penganiayaan berat terhadap Wahyudin (44) yang terjadi di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, diringkus polisi.

Pelaku berinisial MR (38) ditangkap aparat Polsek Wonosobo di rumahnya di Pekon Lakaran, pada Senin (9/12/2024) pukul 21.00. 

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa satu helai baju kemeja dan satu potong celana yang digunakan pelaku saat kejadian.

"Kami masih mencari barang bukti pisau yang digunakan tersangka melukai korban," ujar Tjasudin, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:Tragis! Pengangkut Kayu Tewas Tertimpa Muatannya Sendiri di Tanggamus

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 19 Oktober 2024 lalu. Korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan dan luka pada tangan kanan.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Rosdi (62), kerabat korban setelah mendapatkan informasi dari saksi bahwa pelaku penganiayaan adalah MR.

"Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dialaminya. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian ini diduga bermotifkan konflik pribadi antara korban dan pelaku," jelas Tjasudin.

Tjasudin menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan melengkapi dokumen penyidikan untuk memastikan kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat.

"Dengan terungkapnya dan penanganan kasus ini, diharapkan masyarakat tetap merasa terlindungi dan percaya pada kinerja Polri," tegas Iptu Tjasudin.

Baca Juga:Viral Pengantin Wanita di Tanggamus Meninggal di Atas Pelaminan Usai Ijab Kabul

Kini tersangka MR bersama barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini